BPN Tangsel Akui Sertifikat Ganda Atas Lahan Perumahan Asean Cluster Vila Asri

Sunday 30 Sep 2018, 2 : 35 am
by
Pengerjaan tol Serpong-Cinere merusak rumah warga Perumahan Vila Asean Cluster Asri, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin 24 September 2018

TANGERANG-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, mengakui adanya sertifikat ganda pada lahan di Perumahan Asean Cluster Vila Asri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Sertifikat ganda dimiliki antara 16 warga Perumahan Asean Cluster Vila Asri dan ahli waris atas nama Hery Luwiyanto.

Sebelumnya diberitakan, 11 pemilik tanah dan bangunan di Perumahan Asean Cluster Vila Asri Pondok Cabe Tangerang Selatan, menunggu pembayaran atas perhitungan tim apraisal untuk ganti rugi lahan dan bangunan mereka imbas proyek Tol Serpong-Cinere.

Namun belakangan, detik-detik menjelang pembayaran ganti rugi kepada 11 warga perumahan Asean Cluster Asri, pihak lain yang mengatasnamakan ahli waris Hery Luwiyanto mengklaim kepemilikan sertifikat atas tanah tersebut, sehingga BPN menunda pembayaran lahan terdampak proyek itu sampai adanya keputusan hukum tetap.

“Kami inginnya ada jalan musyawarah, kami juga sudah dua kali memediasi tapi sepertinya tidak ada titik temu. Sampai kemudian masing masing pemilik sertifikat menempuh jalur hukum,” ucap Kepala Seksie Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN kota Tangsel, Kadi Mulyono, saat di temui di Kantor BPN Tangsel Jumat (28/9).

Setelah memeriksa dokumen bukti kepemilikan sah surat sertifikat dari kedua pihak, BPN memastikan, dua bukti kepemilikan sertifikat antara pihak Hery Luwiyanto dan warga perumahan Asean Cluster Vila Asri adalah asli dikeluarkan BPN.

“Faktanya, dua sertifikat ini adalah produk BPN,” katanya.

Hodidjah, sekertaris pengadaan tanah Proyek Tol Serpong-Cinere menegaskan, berdasarkan keabsahan legalitas surat kepemilikan tanah (sertifikat hak milik) tersebut ganda.

“Dua sertifikat atas nama Hery Luwiyanto dengan luas masing-masing 1.865 meter persegi memiliki sertifikat sah. Sementara sertifikat milik 16 bidang warga terdampak proyek tol ini juga sah, dengan luasan bervariasi 120 sampai 135 meter persegi,” ucapnya.

Dia memastikan, dengan adanya sengketa lahan seperti ini, proyek Tol Serpong-Cinere yang sebelumnya ditargetkan penyelesaian lahan selesai di akhir 2018, terpaksa molor.

“Kalau dilihat keabsahan dua duanya memang memiliki sertifikat hak milik dan hak milik yang terpecah ke 16 bidang di perumahan itu. jadi kami tidak bisa membayarkan sampai ada putusan siapa yang berhak. Karena kan dua-duanya memiliki sertifikat dan dua duanya sudah membuktikan,” kata Hodidjah. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BKPN dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L

Nilai Outstanding Piutang Negara dan Daerah Capai Rp76,89 Triliun

JAKARTA-Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) mencatat jumlah piutang negara/daerah hingga

Korupsi BTS 4G, Kejaksaan Agung Incar Staf Ahli Sugiono

JAKARTA – Staf ahli anggota Komisi I DPR Fraksi Partai