Bulog Didorong Jadi Badan Ketahanan Pangan

Wednesday 13 Dec 2017, 3 : 12 pm
nusabali.com

JAKARTA-Bahan pangan berupa sembako sangat rawan permainan para mafia. Bahkan masyarakat sering menjadi korban dari oknum pedagang yang mengatur harga. Dari gejolak harga sembako, mafia mengambil keuntungan dalam kesempitan. “Makanya saya mengusulkan agar Bulog ini dinaikkan statusnya menjadi Badan Ketahanan Pangan (BKP). Tak usah lagi jadi stabilisator harga,” kata anggota Komisi IV DPR AA Bagus Adhi Mahendra Putra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dengan menjadi BKP, kata Gus Adhi, kewenangan dan peran Bulog menjadi lebih besar lagi. Karena itu langsung dibawah presiden. Artinya BKP bertanggungjawab langsung kepada presiden. “Berarti UU nya harus diubah dulu, saya setuju makanya kita perjuangkan ke arah itu,” terangnya.

Legislator asal Bali ini membeberkan bagaimana gejolak harga sembako menjelang Idul Fitri, Natal, Tahun Baru, Galungan, Nyepi dan hari besar keagamaan lainnya. “Inikan penyakit tahunan yang harusnya bisa diantisipasi. Jadi di sini peran dan fungsi Bulog harus maksimal setiap saat,” tambahnya.

Namun begitu, kata anggota Fraksi Partai Golkar, peran Bulog yang hanya berstatus BUMN tetap tak bisa maksimal. Karena Bulog memang tugasnya bukan mencari keuntungan, hanya stabilisator harga, terutama bahan pokok. “Gejolak harga akhir-akhir ini memang tidak terlepas dari ulah oknum pedagang sendiri,” tukasnya.

Saat ditanya lebih jauh soal keterlibatan mafia, Gus Adhi, enggan menuding kelompok tersebut. “Mafia itu juga masyarakat, tapikan kalau mau menuding kita harus berbasiskan data,” ucapnya secara diplomatis.

Sebagaimana diketahui, pembentukan badan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Pasal 126 diamanatkan pembentukan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional.

Badan ini akan melakukan fungsi koordinasi, integrasi dan sinergi antarsektoral agar tercipta sinkronisasi antarlembaga. Badan ini sedianya juga akan menjadi komando, mengatur tata kelola, tata niaga dan mekanisme aturan soal pangan.

Dengan kewenangan tersebut, lembaga ini dapat menugaskan Kementerian BUMN dalam pengadaan, distribusi dan mencegah penyimpangan dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 48/2016, Bulog sejatinya sudah memiliki banyak kewenangan dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen. Presiden Joko Widodo menandatangani beleid tersebut pada tanggal 25 Mei 2016.

Dalam Perpres itu ditegaskan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional pemerintah menugaskan kepada Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.

Pangan sebagaimana dimaksud terdiri atas jenis pangan pokok di antaranya; Beras, Jagung, Kedelai, Gula, Minyak goreng, Tepung terigu, Bawang berah, Cabe, Daging sapi, Daging ayam ras dan Telur ayam.

Pasal 2 ayat (4) Perpres menyebutkan, untuk jenis pangan pokok selain beras, jagung, dan kedelai, melalui menteri perdagangan dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Perum Bulog. Penugasan juga bisa di berikan kepada Perum Bulog dengan persetujuan menteri BUMN berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi. ***

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Wakil Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya dan Tamsil Linrung/Foto: Dok DPD RI

BAP DPD RI: Ketimpangan dan Ketidakadilan Akar Konflik Agraria

JAKARTA-Ketimpangan dan ketidakadilan dalam hal penguasaan tanah merupakan akar konflik

Peringati Harkitnas, Puan Ajak Ibu-ibu dan Perempuan di Sukabumi Perangi Bahaya Stunting Pada Anak

SUKABUMI-Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan kunjungan kerja di Sukabumi,