Bus Klakson Telolet Didenda Rp 500 ribu

Wednesday 20 Mar 2024, 9 : 49 am
Ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh operator bus untuk tidak lagi menggunakan klakson telolet karena membahayakan keselamatan di jalan raya.

Menurut Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan, penggunaan klakson telolet telah menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan Bus Sinar Dempo di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

“Kami akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena penggunaannya berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan,” papar Danto dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan terkait penggunaan klakson  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 39 diatur dikatakan bahwa klakson harus berbunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000” ujarnya.

Dia mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

Danto juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Wali Kota Bekasi Launching Club PCB PERSIPASI Kota Bekasi

BEKASI-Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum PCB Persipasi Kota Bekasi,
Batik Air

Batik Air Resmikan Penerbangan Perdana Denpasar ke Labuan Bajo

DENPASAR-Batik Air (Kode Penerbangan ID) member of Lion Air Group