Consultative Paper tentang Leverage Ratio dalam Kerangka Basel III

Friday 10 Oct 2014, 2 : 54 pm
by

JAKARTA-Krisis keuangan global pada tahun 2008 silam merupakan dampak dari kondisi ketika sektor perbankan di berbagai negara memiliki tingkat leverage yang tinggi, baik di on balance sheet maupun off balance sheet yang kemudian menggerus kualitas modal bank. Leverage yang berlebihan ini akan mempengaruhi harga aset, ketahanan modal bank, menimbulkan kontraksi kredit yang pada gilirannya akan menimbulkan kerugian bagi bank dan perekonomian secara keseluruhan.

Demikian keterangan tertulis Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Direktorat Penelitian Bank Umum Up. Divisi Basel dan Perbankan Internasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (10/10).

Dijelaskan, dalam rangka membatasi pembentukan leverage yang berlebihan di sistem perbankan, Basel Committee on Banking Supervision memperkenalkan rasio tambahan yaitu leverage ratio sebagai non-risk based approach sebagai pelengkap dari rasio permodalan sesuai profil risiko yang telah berlaku. Pengenalan terhadap leverage ratio tersebut dimaksudkan sebagai backstop dari rasio permodalan sesuai profil risiko untuk mencegah terjadinya proses deleveraging yang dapat merusak sistem keuangan dan perekonomian.

Sesuai kesepakatan seluruh anggota BCBS, kerangka Basel III diterapkan secara bertahap sejak Januari 2013 hingga implementasi penuh pada Januari 2019. Indonesia sebagai salah satu anggota G-20, FSB dan BCBS memiliki komitmen untuk mengadopsi kerangka Basel III termasuk kerangka leverage ratio di dalamnya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen Basel III.

Dalam rangka pemenuhan terhadap kerangka leverage ratio tersebut telah diterbitkan Consultative Paper (CP) Leverage Ratio dalam CP Basel III yang diterbitkan pada Juni 2012. Dengan dikeluarkannya revisi kerangka perhitungan Leverage Ratio oleh BCBS melalui dokumen Basel III Leverage Ratio Framework and Disclosure Requirements yang terbit pada Januari 2014, maka dirasakan perlu untuk merevisi CP Leverage Ratio yang telah diterbitkan sebelumnya dengan CP baru yang telah mengadopsi hal-hal yang terdapat dalam dokumen Leverage Ratio terbaru yang diterbitkan oleh BCBS tersebut.

Consultative Paper ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak mengenai kerangka leverage ratio yang telah dipublikasikan oleh BCBS sebelum regulasi terhadap kerangka tersebut dikeluarkan. Beberapa masukan yang diharapkan antara lain lingkup implementasi, tahapan implementasi, laporan pengungkapan kepada publik dan perhitungan eksposur. “Sebagai bagian dari pengaturan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha perbankan, OJK memandang bahwa perlu melakukan langkah-langkah untuk menyiapkan implementasi kerangka leverage ratio dengan baik agar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan berkontribusi positif dalam perkembangan industri perbankan Indonesia ke depan,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Airnav: Penurunan Frekuensi Penerbangan Tak Pengaruhi Pendapatan

JAKARTA-Direktur Perum Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia

Apresiasi Nasabah, BNI dan Hypermart Jalin Kerja Sama Lewat Program BNI Shopping Race

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) BNI memberikan apresiasi