Daftar Tunggu Jamaah Panjang, Dana Haji Sebaiknya Diinvestasikan

Selasa 26 Sep 2017, 8 : 37 pm
Ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah menegaskan dana haji yang cukup besar perlu dimanfaatkan melalui investasi perbankan. Adapun bentuk investasi berupa produk perbankan dan surat berharga syariah negara.

Dua produk ini dinilai Pemerintah memiliki risiko pengelolaan yang sangat rendah namun memiliki manfaat yang sangat tinggi. “Karena dengan meningkatkan pendaftar haji dari tahun ke tahun dan kuota jemaah haji yang terbatas dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sehingga ada yang namanya jemaah daftar tunggu yang akumulasinya semakin meningkat,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman di Jakarta, Selasa, (26/9/2017).

Ramadhan mengatakan hal itu ketika memberikan keterangan tambahan mewakili Pemerintah dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2) UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Ramadhan memaparkan, sampai dengan Juni 2017 daftar tunggu jamaah haji sudah mencapai 3.500.000, sedangkan dana yang terkumpul sudah hampir Rp100 triliun. “Jadi kalau dana tersebut tidak diinvestasikan akan sayang sekali, potensinya besar, tetapi tidak diinvestasikan,” kata Ramadhan.

Dalam perhitungan riil, Ramadhan memaparkan apabila seorang jamaah haji pada 2017 membayar sebesar Rp34 juta, sedangkan dana yang dibutuhkan mencapai Rp61,5 juta rupiah per jamaah.
“Melalui dana investasi tersebut, Pemerintah menutupi kekurangan pembiayaan ibadah haji setiap jamaah,”ujarnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Muhammad Sholeh yang mendaftar sebagai calon jamaah haji pada Kantor Kementerian Agama Sidoarjo Jawa Timur.

Sholeh pernah menyetorkan dana sebesar Rp20 juta pada 13 Februari 2008 lalu, namun dia tidak pernah dijelaskan jika uang yang disetorkan tersebut akan diinvestasikan.

Menurut Sholeh selaku pemohon, hal ini merugikan hak konstitusionalnya apabila uangnya dipakai untuk investasi tanpa persetujuannya. Untuk itulah, pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan berlakunya ketiga pasal yang diujikan tersebut.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani /Foto: Dok DPR

Puan: Alih Fungsi Lahan Berdampak Pada Krisis Pangan

JAKARTA-Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengungkapkan, ancaman krisis

Pemegang Saham ITMG Setujui Pembagian Dividen Senilai USD332,9 Juta

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indo Tambangraya Megah