Dalam Lima Tahun, Lima 5 BPR Di Banten Dilikuidasi

Thursday 24 Dec 2015, 8 : 39 pm

JAKARTA-Dalam lima tahun terakhir (2011-2015), setidaknya tercatat ada lima Bank Perkreditan Rakyat di wilayah Banten yang dilikuidasi.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), beberapa BPR yang dilikuidasi antara lain : PT BPR Cita Makmur Lestari, Tangerang Selatan, PT BPR Vox Modern Danamitra (DL) Serpong-Tangerang, PT BPR Lumasindo Perkasa Putra (DL) Tangerang, Banten. PT BPR Cakra Dharma Artamandiri (DL) Cilegon. Lalu, PT. BPR Indomitra Mandiri Ciputat (DL) Tangerang Selatan.

Yang terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melikuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari, Tangerang Selatan, tanggal 18 Desember 2015.

Sebagaimana dimaklumi, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 19/KDK.03/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Cita Makmur Lestari, telah mencabut izin usaha PT BPR Cita Makmur Lestari yang berlokasi di Jl. Raya Pondok Betung No. 8A, Pondok Aren, Tangerang, Banten, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2015.

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Cita Makmur Lestari akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut : Pertama, membubarkan badan hukum bank, Kedua membentuk tim likuidasi; Ketiga menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”; dan Keempat, menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari serta kepada karyawan PT BPR Cita Makmur Lestari diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Suding Cs Dinilai Sewenang-Wenang Kepada OSO

JAKARTA-Munaslub Hanura versi Ambara yang dimotori oleh Syarifuddin Suding dan
Perkembangan digital yang pesat turut memengaruhi cara korporasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) beroperasi di berbagai sektor, tidak terkecuali sektor keuangan dan perbankan

Indonesia dan India: Masa Depan Kondisi Fiskal

Oleh: Tim DBS Group Research Imbal hasil obligasi Indonesia (tenor