Dampak Putusan MA, PPP Djan Farid Tegaskan Tak Ada PAW

Tuesday 3 Nov 2015, 11 : 20 am
beritasatu.com

JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan seluruh gugatan PPP Djan Faridz, secara hukum memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly berkewajiban menjalankan perintah MA. Yaitu, membatalkan SK Kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy dan menggantikannya secara sah dengan menerbitkan SK Kepengurusan DPP PPP pimpinan Djan Faridz. “Putusan nomor 1 dari 11 putusan bahwa yang pertama MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh DPP PPP Djan Faridz. Itu artinya secara hukum dan politik PPP yang sah, dan inkrah adalah PPP yang dipimpin Djan Faridz. Jadi, Menkumham Yasonna Laoly wajib menjalankan perintah hukum itu dan tak boleh mengabaikannya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, A. Dimyati Natakusumah di Lombok minggu lalu.

Karena itu, kalau sampai MenkumHam mengabaikan putusan MA tersebut, maka sebagai pejabat pemerintah yang seharusnya mematuhi hokum, maka dia telah melanggar hokum dan itu tidak pidana. “Jadi, jangan sampai Menkumham melanggar hukum. DPP PPP Djan Faridz akan menyampaikan surat putusan berikut memerintahkan kepada Menkumham untuk melaksanakan itu akan dikirim pada Senin (2/11/2015) ini,” ujar Wakil Ketua BURT DPR RI itu mengingatkan.

Dimyati mengakui paska putusan MA, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Romahurmuziy agar menerima dan kembali ke rumah besar umat Islam. “Kami sudah komunikasi dengan Romahurmuziy dan kawan-kawan menerima putusan MA karena sudah inkract. Selain itu kami berjanji tidak ada pergantian antar waktu (PAW) dalam melaksanakan putusan MA itu. Mari kita bersatu membesarkan partai,” tambahnya.

Dia bersyukur atas putusan MA tersebut guna menghindari perselisihan yang ada di internal PPP kala itu. Dengan adanya putusan ini, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan PPP hasil Muktamar Surabaya.”Kita dari awal ingin islah, tapi islah tidak bisa diambil. Nanti kita akan lakukan rekonsiliasi. Bahwa dengan putusan MA bukan berarti bahwa putusan MA kembali ke Muktamar Bandung tahun 2009.

Muktamar Bandung sudah tidak ada, lanjut Dimyati, karena sudah dua muktamar yakni Muktamar Jakarta yang diselenggarakan oleh Suryadharma Ali (SDA) lah yang sah. “Sejak awal Muktamar Surabaya memang tidak sah. Namun sayang, Muktamar Jakarta disalahartikan oleh banyak pihak termasuk Menkumham dalam pembuatan SK parpol. Sehingga waktu itu, SDA mengajukan gugatan sebagai Ketua Umum PPP terhadap SK tersebut.,” tambahnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Proyek Kereta Cepat, Bentuk Kolonialisasi China Atas Indonesia

Oleh: Salamuddin Daeng Proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung yang digarap

Jembatan Tumbang Samba Dorong Konektivitas Lintas Tengah Kalimantan

SUBANG-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau