Dampak Putusan MA Soal Pengelolaan Air, Aetra Tangerang Diminta Hentikan Operasional

Wednesday 1 Nov 2017, 9 : 41 pm

TANGERANG-Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan pengelolaan air ke UU No 11 tahun 1974, Ketua LSM Gabungan Aksi Rakyat untuk Konstitusi Korupsi Kolusi dan Nepostisme (GARUK KKN) Agus Sahrul Rijal, meminta segala bentuk swastanisasi pengolahan air di wilayah Tangerang yaitu di Kota dan Kabupaten Tangerang dihentikan.

“Mencermati keputusan MA, maka segala bentuk swsatanisasi pengolahan air harus dihentikan dan dikembalikan ke pemerintah daerah dalam hal ini melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).

Lebih jauh Agus menyatakan, saat ini ada beberapa perusahaan swasta yang beroperasi dalam bidang pengelolahaan air di Kabupaten dan Kota Tangerang, seperti PT Aetra Air Tangerang yang beroperasi di Kabupaten Tangerang dan PT Moya Indonesia yang beroperasi di Kota Tangerang. “Setahu kami PT Aetra Air Tangerang melakukan pengelolaan air dari hulu sampai hilir, artinya perusahaan ini mengelolah air, menyalurkan hingga menjualnya ke masyarakat, tanpa ada kerjasama dengan PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) milik Pemkab Tangerang. Sementara PT Moya Indonesia mengelolah air dan mendistrubusikan, namun melibatkan PDAM Tirta Benteng (TB) milik Pemkot Tangerang sebagai operator yang mencarikan konsumen dan menagihkan jasa penjualan dan pelayanan ke konsumen,” kata Agus.

Saat ini tambah Agus, pihaknya masih melakukan kajian dan mempelajari keputusan MA tersebut. Namun jika mengacu dengan kebijakan Pemprov DKI, kemungkinan besar peran swasta akan diambil alih oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan air. “Karena memang UU no 11 tahun 1974 mewajibkan pengelolaan air jadi tanggungjawab Pemda, seharusnya jika Pemrov DKI seperti itu, maka Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang juga seperti itu, terutama yang dilakukan PT Aetra, karena mereka tidak sama sekali melibatkan PDAM TKR dalam usahanya tersebut,” kata Agus.

Hal senada diungkapkan oleh Hendri Zein, Ketua Lembaga Aksi dan Studi Kebijakan Publik Indonesia (LAKSI) yang menyatakan, bahwa swastanisasi air merupakan bentuk penelantaran pemerintah terhadap hak dasar rakyat untuk mendapatkan pelayanan dalam kebutuhan hidup utama, yaitu memperoleh air bersih. “Harus memang swastanisasi ini dilarang, karena merugikan masyrakat, karena harga air yang ditawarkan tentunya lebih mahal dari milik PDAM, hal inilah yang kemudian menjadi dasar para konsumen di DKI Jakarta melakukan gugatan ke MA dan mereka ternyata menang, MA mengabulkan permohonan mereka kalau pengelolaan air menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Hendri.

Lebih jauh Hendri menyatakan, bahwa harus Pemkab Tangerang melakukan penghentian terhadap operasional PT Aetra Air Tangerang yang jelas-jelas melakukan swastanisasi murni. “Mereka mengelola, menyalurkan dan menagihkan penjualan air ke masyarakat langsung tanpa melibatkan PDAM TKR, ini jelas menyalahi kententuan jika mengacu UU no 11 tahun 1974,” katanya.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) dan Pemprov DKI Jakarta menyetop swastanisasi air. PAM Jaya selaku BUMD pengelola air di Jakarta mengaku akan mempelajari putusan tersebut.

Sebelumnya, MA menyatakan para tergugat yaitu Pemprov DKI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta. Hal itu terwujud dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) tanggal 6 Juni 1997 yang diperbaharui dengan PKS tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini. “Menyatakan para tergugat telah merugikan Pemda DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta,” ucap majelis dengan terdiri Nurul Elmiyah, Sunarto dan Panji Widagdo sebagaimana dilansir dari website MA.

Atas hal itu, majelis memerintahkan:

1. Menghentikan kebijakan swastinasasi air minum di Provinsi DKI.
2. Mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Melaksanakan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Konvenan Hak Asasi Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi UU Nomor 11 Tahun 2015 junto Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2012 hak atas air komite PBB untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari website Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dengan diberlakukannya kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, sesuai dengan pendapat hukum yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, peraturan pelaksanaan dari UU tersebut diberlakukan kembali. Terkait dengan pemberlakukan kembali UU Pengairan beserta peraturan pelaksanaannya, pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang sedang berjalan tidak memiliki dasar hukum lagi. Selain tidak memiliki dasar hukum lagi, beberapa nomenklatur dan substansi teknis yang digunakan dalam UU Pengairan beserta peraturan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.Demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Hartanto dalam Sosialiasi Peraturan Bidang Sumber Daya Air

UU Pengairan telah kami pelajari dan konsultasi dengan Kementerian Kumham. Turunan UU tersebut berlaku. Namun perlu diperhatian UU tersebut dibuat 40 tahun lalu. Ada yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Untuk itu, Menteri menugaskan Ditjen Sumber Daya Air dan Cipta Karya untuk mempelajari UU tersebut terkait dengan enam prinsip dasar pengelolaan dan kondisi sumber daya air saat ini, ujar Hartanto. ***gung

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ICMI Desak Kejagung Turunkan Jaksa Pengawas Usut Klaim SMAK Dago

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak membentuk dan menugaskan Jaksa Pengawas guna

Gandeng Bareskrim, Kemendag Awasi Produk Baja di Surabaya

SURABAYA- Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri