Densus Tipikor Usul Anggaran Rp2,6 Triliun, Disetujui Hanya Rp800 Miliar

Tuesday 17 Oct 2017, 5 : 48 pm
Anjasmara

JAKARTA-Komisi III DPR sudah menyetujui anggaran Densus Tipikor sebesar Rp800 miliar/tahun. Sebelumnya Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengusulkan Rp2,6 triliun/tahun. Ini berarti hanya sepertiga anggaran yang disetujui. Besarnya anggaran tersebut karena jumlah personil polisi cukup banyak. “Yang kita setujui hanya Rp800 miliar, memang minta Rp2,6 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan bersama pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam diskusi “ “Densus Tipikor, Kewenangan dan Regulasinya” di Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Meski tidak ada masalah dari sisi anggaran, kata Trimedya, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri dikhawatirkan menimbulkan masalah independensi dalam menjalankan tugasnya.

Diakui anggota Fraksi F-PDIP, proses pembetukan Densus Tipikor hingga saat ini baru berjalan mencapai sekitar 70%. Karena masih ada beberapa yang hal yang perlu dilengkapi dan sempurnakan. “Jadi yang tinggal 30% itu kita akan mendengar langsung dari Kapolri Jenderal Tito. Kita ingin tahu juga bagaimana mekanismenya nanti,” jelasnya.

Trimedya optimistis pembentukan Densus Tipikor bisa diselesaikan paling lambat bulan ketiga tahun depan karena sejauh ini tidak ada kendala lagi. Oleh karena itu, diharapkan Densus segera terbentuk mengingat tahun depan Indonesia sudah memasuki tahun politik karena akan ada Pilkada serentak 2018. “Pihak Polri telah mengirim strukturnya ke MenPAN dan pimpinannya nanti bintang dua. Mudah-mudahan akhir tahun ini atau paling telat bulan ketiga sduah bisa bekerja,” imbuhnya.

Sementara itu, Abdul Fickar Hadjar menegaskan pembentukan Densus Tipikor akan membuka sejumlah pertanyaan karena dalam menjalankan tugasnya tidak ada jaminan independensi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Independensi Densus Tipikor akan sulit ditegakkan kalau nantinya ada suasana batin yang ewuh pakewuh terhadap anggota Polri sebagai induk tempat anggotanya berasal,” ujarnya.

Dia berharap Densus Tipikor tidak menjadi alat kekuasaan. “Karena itulah yang sangat penting adalah soal independensi yang harus diteguhkan. Jangan sampai Densus menjadi alat kekuasaan atau pihak pihak tertentu,” lanjut Fickar.
Meski demikian, dia menegaskan mengapresiasi siapa pun, termasuk kepolisian yang ingin memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Dosen FH Usakti ini menegaskan bahwa kepolisian memiliki wewenang penyelidikan dan penyidikan dalam menangani kasus korupsi di Indonesia yang sudah terstruktur, sistematik, dan masif di semua sektor kekuasaan, termasuk di sektor penegak hukum.

Fickar juga berharap Densus yang akan dibentuk dengan biaya besar itu tidak hanya bertumpu pada formalitas kelembagaan, tetapi juga substansi kinerja dan budayanya. ”Artinya jika ingin membersihkan, harus menggunakan sapu yang bersih,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Danpaspampres Bantah Salahi Prosedur Pengamanan di Hong Kong

HONG KONG-Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Brigjen TNI (Mar) Suhartono membantah informasi

Tersandung Lemahnya Permintaan AS dan Tiongkok, Harga Minyak Dunia Tergelincir

JAKARTA-Harga minyak mentah dunia jatuh tergelincir pada penutupan perdagangan Senin