Dewan Adat Dayak Desak Mabes Polri Usut Mafia Lelang Kayu di Kaltara

Monday 4 May 2015, 7 : 55 pm
by

JAKARTA-Dewan Adat Dayak Tidung Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak Mabes Polri  membongkar dugaan kongkalikong penetapan lelang ulang dan pengaturan pemenang lelang kayu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Tarakan Jenis Sonokeling di Kalimantan Utara (Kaltara) yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 5 Miliar lebih. Dugaan permainan ini diduga melibatkan pejabat lelang, Handika CPNS dan Kepala KPKNL Tarakan, Rahmadi Anwar. “Sebagai lembaga adat, kami minta Mabes Polri membongkar mafia lelang kayu ini. Kami sudah melaporkan kasus ini ke KPK dan Komisi Ombudsmen karena ada potensi kerugian negara yang sangat besar,” ujar Sekretaris Dewan Adat Dayak Tidung Kaltara, Jasrul  kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke Komisi Ombusdmen Nasional dan KPK, di Jakarta, Senin (4/5).
Seperti diketahui, tahapan lelang kayu (illegal logging) di KPKNL Tarakan untuk jenis kayu sonokeling berjumlah 2190 potong dengan volume 492,5456 m3 dengan jumlah limit Rp 965.881.922 . Sedangkan uang muka jaminan sebesar Rp 450.000.000 sesuai dengan pengumuman lelang di Kaltara Pos pada 27 Maret 2015. Lelang pertama dilaksanakan di Kantor Satlan II Polair Polda Kaltim Juata Laut Tarakan pada Kamis 2 April 2015.

Peserta yang mendaftar sesuai copy bukti transfer ada 5 peserta yang menyetor uang muka jaminan sebesar Rp 450.000.000. Kelima perserta itu adalah Arman Hasan (CV Wisnu Mandiri Batara), Abdul Rasyid (CV Calvin Jaya), Haryanto (PT Kaltara Mandiri), Amiruddin (PT Nur Kassatama Indonesia) dan Suryataga (CV Tri Surya Utama).
Dari 5 peserta lelang ini, Arman Hasan keluar sebagai pemenang lelang dengan penawaran tertinggi Rp 6,15 Miliar
Namun demikian, Jasrul menciup adanya manipulasi dalam proses penentuan pemenang lelang kayu. Mekanisme lelang sangat tidak transparan bahkan terkesan pemenang lelang ditentukan sebelum proses lelang dimulai. “Ada 2 peserta lelang yang didskualifikasi karena tidak membawa kartu NPWP yang asli. Salah satunya, PT Nur Kassatama Indonesia, padahal, mereka membawa photo copy NPWPnya. Ini sesuatu yang tidak lazim dan nggak masuk akal. Jadi, ini semakin menguatkan bukti ada indikasi kolusi dalam penentuan pemenang lelang,” imbuhnya.

Dia menilai, keputusan panitia lelang mendiskualifikasi PT Nur Kassatama Indonesia sulit diterima akal sehat. Pasalnya, PT Nur Kassatama Indonesia memiliki dokumen yang lengkap untuk mengikuti semua proses lelang.
Kecurigaan Jasrul  terkait dugaan “permainan” dalam penentuan pemenang lelang semakin menguat. “Sebelum didiskualifikasi dengan alasan tidak ada NPWP Asli, PT Nur Kassatama Indonesia menyanggupi untuk mengambil NPWP yang asli. Namun oleh pemenang lelang, Arman Hasan malahan menawarkan uang kompensasi mundur sebesar Rp 1,5 Miliar. Hal ini membuktikan pemenang lelang sudah disepakati karena menawarkan uang mundur yang sangat besar. “Karena tidak mau mundur maka keluarlah alasan diskualifikasi,” imbuhnya.

Dia menilai, kemenangan Arman Hasan pada lelang pertama terkesan dipaksakan untuk melegalisasi kemenangan pada proses lelang kedua yang sebenarnya tidak sesuai prosedur. Kendati pada akhirnya pemenang lelang kedua, CV Calvin, namun kemenangan ini juga berkat campur tangan Arman Hasan yang mengatur pemenang lelang.  Pasalnya, pada lelang tahap pertama, CV Calvin didiskualifikasi karena SIUPnya mati. “Bagaimana mungkin CV Calvin Jaya ikut lelang, sementara koran Kaltara Pos yang memuat iklan pelelangan ulang tidak terbit,” ujarnya dengan nada tanya.

Berdasarkan keterangan resmi dari Manajer Pemasaran Kaltara Pos, pada 14 April 2015, Koran Kaltara Pos tidak terbit karena kerusakan mesin.”Ada ada manipulasi informasi,” tuturnya.

Untuk itu, dia mendesak pihak Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengingat dugaan terjadinya persekongkolan dalam menentukan peserta lelang. “Diduga kuat, CV Calvin Jaya ini mendapat informasi dari saudara Handika. Kami minta, agar kayu sonokeling ini ditahan dan prosesnya dilelang ulang karena kayu ini milik negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Terapkan Kemasan Polos Produk Rokok, Indonesia Gugat Australia

JAKARTA-Indonesia menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) atas kebijakan

ULN Indonesia Agustus Tercatat USD323,0 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) merilis total Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia