Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta

Friday 28 Jun 2019, 1 : 03 pm
by
Ilustrasi

5.Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Sdr. Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)) dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003 yang telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku Auditor yang melakukan audit LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.

6.Memberikan Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang &Rekan(Member ofBDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

Ini Susunan Pengurus PPRE dan PPRO Usai Dirombak

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT PP Presisi

Gugus Tugas COVID-19 Gandeng Gojek dan IBM Distribusi Bantuan Faskes

JAKARTA- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas) mengumumkan kerja