Distribusi SDM Aparatur Terpusat di Jawa dan Sumatera

Thursday 20 Mar 2014, 6 : 03 pm
by

JAKARTA-Pasca disahkannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Januari lalu, pemerintah dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Development Programme/UNDP) mengkaji kebijakan perencanaan SDM aparatur sipil negara.  Hal ini ditengarai oleh kebijakan manajemen aparatur yang belum terintegrasi dengan baik antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, masih banyak instansi yang tidak memiliki analisis beban kerja, analisis kebutuhan aparatur dan analisis beban belanja untuk bisa secara tepat menetapkan jumlah aparatur “Masih ada kebingungan tentang analisa jabatan dan beban kerja mana yang harus digunakan karena saat ini terdapat tiga versi yaitu milik Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari 77 kementerian dan lembaga baru 57 yang memiliki analisa beban kerja. Selain itu, dari 537 instansi daerah, baru 429 yang ada,“ jelas Pakar Kebijakan Publik UNDP, Dr. Iskhak Fatonie di Jakarta, Kamis (20/3). 

Menurutnya, hal ini  menyebabkan perencanaan pengembangan kompetensi aparatur tidak jelas dan sulit diprediksi Sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Perencanaan SDM aparatur menjadi kebutuhan urgent karena terkait dengan pengadaan, pengembangan kompetensi aparatur, pola karir dan juga manajemen kinerja.  ”Sebagaimana yang dimanatkan dalam pasal 56, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja,” jelasnya. “Pemerintah juga perlu menghasilkan peta kebutuhan pengadaan pegawai dan kebutuhan pengembangan pegawai. Pengadaan pegawai dihasilkan dari analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab dan ABK) setiap SKPD terpilih untuk jangka waktu lima tahun ke depan sejak tahun 2014.” Fatonie menjabarkan.

Sementara itu, hasil evaluasi RPJMN 2010-2014 menyangkut manajemen SDM aparatur   yang dikeluarkan BAPPENAS dan UNDP menemukan bahwa dari sisi jumlah, jumlah total PNS sekitar 4,36 juta personel atau 1,76% dari jumlah penduduk tidak terbilang besar, apalagi kalau dibandingkan dengan rasio di negara-negara lain seperti Thailand (2,8%, Singapura (3,6%), Brunei Darussalam (13%).  ”Walaupun jumlah aparatur sipil Negara saat ini terbilang cukup memadai untuk melayani sekitar 247 juta penduduk, namun distribusi SDM aparatur cenderung  terpusat di wilayah Jawa dan Sumatera,” jabar Fatonie. “Distribusi yang tidak merata ini menimbulkan kesenjangan beban kerja yang mempengaruhi perbedaan ketersediaan dan mutu layanan publik antar daerah.”

Hasil evaluasi juga menemukan bahwa 94% Kabupaten/Kota di Indonesia kekurangan guru Sekolah Dasar/SD. Demikian juga untuk bidang kesehatan di mana masih banyak Puskesmas atau Puskesmas Pembantu yang tidak memiliki tenaga medis secara memadai.

Terkait masalah integritas, selain korupsi yang dilakukan pejabat politik seperti Kepala Daerah dan anggota DPRD, kejahatan serupa juga melanda birokrasi di mana ratusan PNS tersangkut tindak pidana, bahkan sebagian masih tetap menjabat atau dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi.  “Pada tahun 2012, kita masih berada pada skor 3,2,” kata Fatonie. ”Melihat kondisi demikian, evaluasi ini menilai target RPJMN 2010-2014 untuk meraih Indeks Persepsi Korupsi/IPK pada skor 5,0 tahun 2014 diperkirakan tak terpenuhi.” ungkapnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PWI-JAK Sepakat Tingkatkan Hubungan ke Level Kemitraan Strategis Khusus

BALI-Republik Indonesia dan Republik Korea atau Korea Selatan telah meningkatkan

Aset PT Asuransi Cigna Tumbuh Rp 83 Miliar

JAKARTA – PT Asuransi Cigna mencatat pertumbuhan aset pada 2012