JAKARTA-Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding – MoU) tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan Gubernur Jawa Tengah, bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan 9 Semarang, Jawa Tengah.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Wahju K. Tumakaka menjelaskan Maksud dilakukannya kerjasama ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan pengetahuan tentang perpajakan, memanfaatkan dan memutakhirkan data perpajakan dan menyelaraskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedangkan ruang lingkup Kesepakatan Bersama meliputi koordinasi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Jawa Tengah, peningkatan sumber daya aparatur di bidang perpajakan dan retribusi, pemanfaatan data dan informasi perpajakan dan retribusi, serta koordinasi dan asistensi dalam penyusunan dan/atau pengaturan perpajakan dan retribusi. “Dengan Kesepakatan Bersama ini, pihak Ditjen Pajak dan Pemprov Jawa Tengah akan saling bekerjasama untuk mengoptimalkan fungsi masing-masing instansi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.