Ditjen Pajak Harus Buka Penunggak Kelas Kakap

Friday 19 Dec 2014, 1 : 47 pm
ilustrasi

JAKARTA-Kalangan DPR mengaku pesimis dengan para pengemplang pajak yang telah melunasi utang pajaknya. Masalahnya pemerintah tidak transparan siapa para pengemplang pajak besar itu. “Harus dijelaskan siapa yang sudah membayar utang pajak dan berapa jumlahnya,’’ kata anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Mekeng yang sempat menjadi Pimpinan Panja Pajak pada 2010 lalu, meragukan adanya pengemplang pajak yang sudah melunasi utang. “Dulu Panja Pajak menemukan jumlah tunggakan pajak mencapai Rp 55 triliun,  kalau sekarang dikatakan tinggal Rp 3 triliun, saya kurang percaya,” ujarnya

Oleh sebab itu, Mekeng mengusulkan dua langkah yang perlu ditempuh kepada para  pengemplang pajak. Pertama, tangkap dan proses hukum penunggak pajak kelas kakap yang bandel. Kedua, mendorong DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki tunggakan pajak yang jumlahnya cukup besar. Karena kalau dibiarkan, bisa mengganggu penerimaan APBN.

Diakui Mekeng, hingga kini dirinya tidak mengetahui siapa para pengemplang pajak besar itu. Pasalnya, institusi pajak ini tertutup dan  tak mau membeberkan para penunggak pajak yang merugikan negara itu. “Petugas pajak selalu berlindung di balik UU yang melarang menyebutkan nama-nama penunggak pajak, padahal dalam UU Pajak membolehkan jika yang meminta itu institusi negara, dalam hal ini lembaga DPR,’’ ucapnya.

Menurut Mekeng, pemerintah harus berani memaksa pengemplang pajak untuk melunasi tunggakan pajak, kalau tak mau, ya ditangkap. “Tapi, kalau tak bisa juga, ya kita (DPR) gunakan hak angket untuk menyelidiki tunggakan pajak. Sekarang ini petugas pajaknya lemah sehingga pengemplangnya bisa lenggang kangkung,’’ imbuhnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Triwulan I 2024, WIKA Beton Raih Kontrak Baru Rp1,88 Triliun

JAKARTA – PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) menunjukkan

Utang Korporasi Berpotensi Default

JAKARTA-Volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang tidak kunjung