Ditjen Pajak Sandera Dua Penunggak Pajak di Jatim

Thursday 4 Jun 2015, 4 : 12 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kembali menyandera (gijzeling) sekaligus dua Penanggung Pajak di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III, FA dan S.

FA merupakan Penanggung Pajak PT BMJ yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara, mempunyai utang pajak Rp 4 Miliar, sedangkan S merupakan Penanggung Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Malang Selatan yang mempunyai total utang pajak Rp 1,3 Miliar. “Saat ini kedua penanggung pajak disandera di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Lowokwaru Kota Malang,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Jakarta, Kamis (4/6).

Dia menegaskan tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Penyanderaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak sekurang-kurangnya 100 (seratus) juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang tersebut. Periode waktu penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif. “Disamping itu, bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak, inilah saatnya memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cegah Penyebaran, BTN Bangun Wastafel Portable Covid-19

JAKARTA-Direktur Distribution & Retail Funding PT Bank Tabungan Negara (Persero)

Jelang Pertemuan The Fed, Bursa Saham Wall Street Melemah

JAKARTA-Bursa Saham Wall Street kompak berakhir melemah pada penutupan perdagangan