Ditjen Pajak Sandera Penanggung Pajak di Kupang dan Depok

Saturday 19 Mar 2016, 2 : 07 am
by
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak di dua lokasi yang berbeda yaitu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Depok, Jawa Barat. Penyanderaan ini merupakan hasil bekerja sama Ditjen Pajak dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan penyanderaan pertama dilakukan pada pukul 00.55 WITA terhadap AJS yang merupakan penanggung pajak CV M, sebuah perusahaan distributor semen yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp547 juta. Penyanderaan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak NTT bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang bekerja sama dengan Polres Kupang, Badan Intelijen Negara Daerah NTT, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT, dan Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Kelas II A Kupang. “Setelah disandera selama kurang lebih dua belas jam, AJS telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak sehingga telah dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Penyanderaan kedua dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat III terhadap HD yang merupakan penanggung pajak CV SKT yang memiliki utang pajak yang mencapai Rp3,1 miliar. “Saat ini HD dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Cilodong, Depok,” tuturnya.

Menurutnya, tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir untuk memaksa para penunggak pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum disandera, terhadap penunggak pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya. “Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,” imbuhnya.

Pada prinsipnya lanjut Sekar, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. #PajakMilikBersama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ketua Umum Parpol Pengusung Ganjar Kumpul di Kantor PDIP

JAKARTA-Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menggelar pertemuan dengan Ketua
AKS akan berinvestasi pabrik gula terintegrasi di Indonesia. Selain memproduksi gula, AKS juga rencananya memproduki bioetanol dan listrik dari biomassa

Produsen Gula Terbesar di Dubai Siap Investasi USD 2 Miliar

JAKARTA-Produsen terbesar gula di kawasan Timur Tengah dan lima besar