Ditjen Pajak Sandera Penanggung Pajak di Purwokerto

Thursday 30 Jul 2015, 4 : 11 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia pada Rabu (29/7) telah menyandera (gijzeling) DW penanggung pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. DW merupakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha di bidang perdagangan eceran dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp3,9 miliar. Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1780/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan penyanderaan terhadap DW dilakukan Ditjen Pajak setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan itu diantaranya Surat Teguran yang diterbitkan pada periode tahun 2011 sampai dengan 2014. Selain itu, juga disertai dengan Surat Paksa diterbitkan pada periode tahun 2012 sampai dengan 2015.
Sebelum ditahan jelasnya, Ditjen Pajak juga melayangkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan diterbitkan pada periode 2013 sampai dengan 2014. “Pemblokiran harta Penanggung Pajak yang tersimpan di bank dengan surat permintaan blokir ke bank dilakukan pada tahun 2015, dan Pencegahan agar tidak dapat berpergian ke luar negeri dilakukan pada tahun 2015,” jelasnya.
Dia menjelaskan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. “Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,” ucapnya.
Karena itu, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur. “Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

BEI Suspensi Perdagangan SRIL

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi)

Pakde Karwo: Tol Trans Jawa Dongkrak Ekonomi Jatim

SURABAYA-Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo