Ditjen Pajak Tegaskan Tanah Sengketa di Kemanggisan Milik Negara

Tuesday 5 Jan 2016, 9 : 38 pm
by
ilustrasi lahan sengketa di Kemanggisan

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghadiri Sidang Pemeriksaan Setempat terkait dengan sengketa atas tanah negara di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.

Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Anita Widiati menjelaskan tanah yang menjadi obyek sengketa merupakan bagian tanah negara berdasarkan Serfifikat Hak Pakai Nomor 12 tanggal 17 Desember 1988 atas nama Direktorat Jenderal Pajak yang berlokasi di Kemanggisan, Jakarta Barat dengan luas kurang lebih 8.000 m2. “Di atas tanah negara tersebut terdapat bangunan gedung Kemanggisan Sport House (KSH) yang dibangun dan dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pajak. Selain bangunan gedung KSH, di atas tanah tersebut juga terdapat lapangan tenis, kolam renang, dan tower air yang dibangun untuk memasok kebutuhan air Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang lokasinya tidak jauh dari obyek sengketa,” jelasnya di Jakarta, Selasa (5/1).

Sengketa ini berawal dari adanya oknum dengan inisial H bersama organisasi masyarakat tertentu sejak 14 Desember 2004 secara paksa dan tanpa hak menguasai obyek tanah negara tersebut dari pengelola KSH sehingga penggunaan tanah negara tersebut tidak lagi sesuai untuk peruntukan awal sebagai sarana olahraga.

Oknum H sebagai pihak yang telah menguasai tanpa hak obyek negara tersebut kemudian berusah untuk memperoleh legitimasi penguasaan hak dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Negara sebagai Tergugat dalam perkara ini tetap berpendapat bahwa obyek sengketa di lokasi Kemanggisan tersebut telah diperoleh secara sah dan berkekuatan hukum yang ditandai dengan telah diterbitkannya Sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di sisi lain Hasan bin Madjit juga mengaku tanah tersebut sebagai miliknya. “Tanah saya, saya punya ini,” kata Hasan singkat.

Namun Hasan tidak mau memberikan jawaban saat ditanya lebih jauh soal tanah tersebut. “Jangan sekarang lah, nanti aja di pengadilan, kalau sekarang lagi gak enak suasananya,” ucapnya di lokasi.

Setelah tahapan Sidang Pemeriksaan Setempat hari ini, persidangan akan dilanjutkan pada 19 Januari 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Berburu Rente Guna Tutupi Pembiayaan Politik

 JAKARTA-Pembiayaan politik yang tinggi pada Pemilu 2014 berpotensi terjadinya perburuan

Rusunawa Senilai Rp10 Miliar Untuk Ponpes Genggong

PROBOLINGGO-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membangun sebanyak