Dituntut Hukuman Mati, Pengedar 103 Kg Ganja Asal Aceh Menolak

Saturday 5 Jan 2019, 1 : 20 am
by

TANGERANG- Terdakwa kasus peredaran narkotika, Gunawan alias Batak (53 tahun), mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), atas tuntutan hukuman mati bagi dirinya, setelah terbukti menerima 103 kilogram ganja asal Aceh.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Tangsel, yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 3 Desember 2018.

Gunawan menyatakan keberatannya atas pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Sobrani Binzar dan Muhamad Fadli.

“Keberatan yang mulia, iya saya keberatan,” kata terdakwa kasus peredaran narkotika, Gunawan, 53 di PN Tangerang, Kamis 3 Desember 2019.

Sidang agenda pembacaan tuntutan itu, menyatakan Gunawan alias Batak, terbukti sebagai pelaku penerima, pengedar 103.644,3 gram atau 103 kilogram ganja asal Aceh.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Sobrani Binzar, terungkap bahwa Gunawan alias Batak, adalah residivis kasus serupa yang telah divonis 4 tahun masa kurungan pada tahun 2012 silam.

Terungkapnya kasus penyeludupan itu, lanjut JPU, bermula dari pengiriman paket mencurigakan melalui kantor Pos dari Aceh menuju Ciputat, kota Tangerang Selatan, pada Juli 2018 kemarin.

Sesampainya di tempat terdakwa yang beralamat di jalan Menjangan, kelurahan Pondok Ranji Ciputat, Tangerang Selatan, petugas dari Badan narkotika Nasional RI menciduk pelaku, berikut barang bukti 104 kardus berisi ganja.

“Terdakwa Gunawan alias Batak, adalah tersangka penerima yang tertera dalam alamat yang dituju dalam 7 paket pos berisi 104 bungkus ganja yang dibungkus lakban dalam bentuk bata dengan berat total 103.644,3 gram (103 kg) Asal Aceh ,” kata Sobrani.

Terdakwa Gunawan alias Batak, lanjut JPU adalah orang yang berperan menerima paket berisi narkotika jenis ganja dari seorang pengirim asal Aceh.

“Terdakwa Gunawan alias Batak, mengakui kalau dirinya diperintah seorang bernama pak Cik, untuk menyimpan, megedarkan paket yang dikirim Pak Cik dari Aceh,” terangnya.

Maka dengan memerhatikan Undang-undang yang berlaku, penuntut menyatakan terdakwa Gunawan alias Batak, melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Memerhatikan itu, kami menuntut terdakwa Gunawan alias Batak, dengan menjatuhi Pidana mati,” kata Binzar.

Diungkpakan Binzar, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, tindakan terdakwa merugikan negara dan generasi penerus bangs, terdakwa juga merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah menjalani masa tahanan.

“Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada,” cetus Binzar.

Ketua Majelis Hakim, Lebanus Sinurat setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU menanyakan, kepada terdakwa atas tuntutan JPU.

“Bagaimana saudara terdakwa apakah keberatan atau menerima, keberatan tertulis atau lisan,” tanya Lebanus kepada Gunawan.

“Keberatan yang mulia, iya saya keberatan,” kata terdakwa Gunawan.

Oleh majelis Hakim, sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis 10 Januari 2019 pekan mendatang. Dengan agenda pledoi.

“Saudara terdakwa silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan Kamis 10 Januari 2019,” ucap Ketua Majelis Hakim. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Dinyatakan Pailit

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis Asuransi Jiwa

Bank DBS Indonesia Raih Empat Penghargaan Pada Ajang PRIA 2019

JAKARTA-PT Bank DBS Indonesia meraih empat penghargaan pada PR INDONESIA