Diusir Oknum TNI, Pengacara Kamarudin Simanjuntak Melawan

Friday 22 Mar 2024, 4 : 22 pm
by
Kamaruddin Simanjuntak

TANGERANG – Pengacara Kamarudin Simanjuntak dan wartawan diusir petugas TNI dan petugas keamanan dalam Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Peristiwa ini terjadi saat sedang melakukan sesi wawancara terkait batalnya upaya mediasi perkara kericuhan pedagang pasar Kutabumi dengan Perumda Niaga Kerta Raharja di area halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (22/3/2024).

Saat sesi wawancara yang dilakukan di depan kantor Kejari Kabupaten Tangerang, tiba-tiba sejumlah wartawan dan pengacara Kamarudin Simanjuntak bersama tiga orang tersangka dalam perkara kericuhan pasar Kutabumi didatangi petugas keamanan dalam Kejari Kabupaten Tangerang.

“Jangan disini pak wawancaranya,” ucap petugas keamanan kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (22/4/2024).

Karena merasa aneh dengan perintah petugas keamanan Kejari Kabupaten Tangerang, Kamarudin Simanjuntak langsung mendebat petugas keamanan Kejari dengan mempertanyakan aturan undang-undang dan pasal yang dilanggar dengan menggelar sesi wawancara di depan halaman Kejari Kabupateb Tangerang.

“Ada apa ini, maka kami beri keterangan (pers). Kalau dikatakan (wawancara) melanggar, melanggar apa. Pasal berapa, undang-undang nomor berapa. Bapak terangkan dulu,” ujar Kamarudin.

Sementara, penghalang-halangan kerja wartawan itu, Kepala Seksie Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, yang turut mendebat menegaskan kalau di halaman Kejari Kabupaten Tanerang, terdapat beberapa zona termasuk zona tempat berkumpulnya orang.

“Kami di kantor ini ada zona hijau, ada zona kuning tempat orang berkumpul pun ada. Tempat publiknya bang, publik itukan tempat tunggu,” kata Doni Saputra.

Setelah beberapa waktu mendebat, akhirnya sesi wawancara yang dilakukan sejumlah wartawan dengan pengacara para pedagang pasar Kutabumi pindah lokasi.

“Kita ini hidup bermasyarakat, negara ini negara hukum jadi kita hidup bersama-sama. Karena itu tulis lah di laman kali kami diusir dari halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pada saat wawancara jadi wawancara ini terpotong jadi menurun lah selera kawan kawan ini. Karena itu dibilang area publik, padahal tidak ada tulisan disitu area publik dan parkir kita juga di situ. Jadi kita wawancara di depan mobil kita parkir di depan mobil itu. Itu bukan area pribadi, di dalam,” tegas Kamarudin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UU PPKSK Cegah Penumpang Gelap Nikmati Krisis

JAKARTA-Kehadiran Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU-PPKSK) dinilai

Kegigihan Krisnawati Mempopulerkan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

JAKARTA – Visi pengembangan pariwisata berkelanjutan yang mengangkat nilai-nilai lokal