DJP Ajak Pengusaha Ritel dan UMKM Gabung Program Vat Refund Bagi Turis

Thursday 26 Sep 2019, 5 : 33 pm
by
Vat Refund
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak mengadakan sosialisasi program VAT Refund bagi turis asing kepada sejumlah pengusaha ritel di Jakarta. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pariwisata, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, serta ratusan peserta pengusaha toko ritel.

“Sosialisasi yang diadakan hari ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi program VAT Refund yang sebelumnya telah dilaksanakan di Denpasar, Bali pada 23 September 2019 dan akan diakhiri di Yogyakarta pada 30 September 2019,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (26/9).

Sosialisasi ini dilakukan menyusul perubahan atas ketentuan program VAT Refund. Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 ini turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp500 ribu per struk (tidak harus dengan tanggal yang sama) dari berbagai toko ritel, dan setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai.

Permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja. Konter VAT Refund terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Adisucipto, Yogyakarta; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan.

“Dengan berlakunya skema baru ini pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel,” imbuhnya.

Pemerintah juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp500 ribu per struk yang dapat diakumulasikan akan mendorong semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.

Saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2019 data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar. Jumlah klaim di tahun 2018 mencapai Rp11.2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp112 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PP Presisi Incar Kontrak Senilai Rp15 Triliun pada 2024

JAKARTA-PT PP Presisi Tbk (PPRE) menargetkan total kontrak yang akan
BI

BI: Inflasi Januari 2016 Melambat dan Terkendali

JAKARTA – Inflasi IHK bulan Januari 2016 tercatat sebesar 0,51% (mtm),