DJP, Perum Peruri, dan PT Pos Indonesia Kembali Gelar Sosialisasi Bea Meterai

Tuesday 18 Sep 2018, 4 : 38 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak bersama Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) hari ini kembali menggelar sosialisasi tentang Bea Meterai di Gedung Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta. Sosialisasi ini dalam rangka melanjutkan upaya bersama memberantas peredaran dan penggunaan meterai tidak sah.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 200 Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan yang bergerak di bidang perdagangan, jasa perhotelan, keuangan, pedagang emas dan ritel yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengingatkan bahwa sehubungan dengan dugaan adanya peredaran Benda Meterai/Meterai Tempel tidak sah, yaitu Benda Meterai/Meterai Tempel yang tidak dicetak oleh Perum Peruri maupun Meterai Tempel rekondisi atau bekas pakai; maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna Benda Meterai/Meterai Tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam acara ini PT Pos Indonesia (Persero) selaku pengelola dan penjual Benda Meterai/Meterai Tempel menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual Benda Meterai/Meterai Tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp 3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000 untuk Kopur 6000.

“Dengan demikian apabila terdapat penawaran Benda Meterai/Meterai Tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga Benda Meterai/Meterai Tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah,” ujarnya.

Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus untuk mencetak Benda Meterai/Meterai Tempel menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan Benda Meterai/Meterai Tempel dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan.

Peruri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga kualitas produk. Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan, untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertamina-Jakpro Kerjasama Kembangkan Infrastruktur Gas

JAKARTA- PT Pertamina (Persero) dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menandatangani 

Humpuss Intermoda Transportasi Jual Satu Unit Kapal Tambat Rp160 Juta

JAKARTA–PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) telah melakukan penjualan aset