JAKARTA–Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan rencana Pemerintah engumpulkan Dana Ketahanan Energi (DKE) tidak lagi memungut dana dari masyarakat. DKE akan dikumpulkan dari sumber-sumber lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. “Setelah itu mulailah system bekerja, uangnya mulai digunakan dan dari waktu ke waktu uangnya mulai diisi dan orangnya mulai direkrut,” katanya seperti dikutip situs esdm.go.id di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Sudirman, periapan untuk DKE saat ini Peraturan Pemerintah dan kelembagaannya sedang disusun. Komunikasi dengan Komisi VII DPR RI terus intensif dilakukan. “Kita terus berkomunikasi dengan Komisi VII dan mulai APBN-P ini mulai diisi dan saya sering mengucapkan, tak peduli berapa triliunpun, yang penting masuk dulu,” ujarnya
Lebih jauh kata Sudirman, Konsep DKE sudah matang dan diterima banyak pihak. Untuk memulai kegiatan ini dana sebanyak Rp2 triliun hingga Rp3 trilun sudah cukup.
Mengenai mekanisme pungutan, Sudirman menjelaskan, bahwa pemerintah tidak lagi berpikir untuk memungut dari masyarakat. “Iuran atau menghimpun dana itu datang dari APBN, datang dari Badan Usaha baik hulu maupun hilir, baik minyak maupun batubara,” jelas Sudirman.
Dikatakan Sudirman, Dana Ketahanan Energi merupakan inisiatif Pemerintah untuk mengumpulkan dana yang bersumber dari APBN, premi pengurasan energi fosil (minyak, gas dan batubara), dari penggunaan bahan bakar fosil, dana dari badan usaha bidang energi tidak terbarukan serta dari dana hibah.
Dana tersebut akan dipergunakan untuk berbagai kegiatan produktif antara lain, sambungnya, melistriki daerah tertinggal berbasis ebt, pembangunan infrastruktur energi, insentif pengusahaan ebt dan peningkatan sdm & dan ristek, termasuk pilot project. **aec