DPD Nilai Izin Penyadapan Lemahkan KPK

Wednesday 17 Feb 2016, 6 : 51 pm
kompas.com

JAKARTA- DPD RI menolak revisi terbatas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena langkah ini diyakini hanya akan melemahkan KPK. Terutama berkaitan dengan hal penyadapan. “Dengan izin lembaga pengawas atau pengadilan, maka proses pemberantasan korupsi itu sendiri akan makin tidak jelas,” kata anggota DPD RI Matheus Stefi Pasimenjeku dalam dialog kenegaraan ‘Qua Vadis UU KPK’ yang di akarta, Rabu (17/2/2016).

Hadir pula dalam diskusi itu, Novitta Anakotta Wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Martin Hutabarat anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Apalagi penyadapan itu harus melalui izin dari pengadilan atau lembaga pengawas, kata Matheus, maka DPD mengkhawatirkan pemberantasan korupsi makin carut-marut dan tidak jelas. “Bahkan hal ini sama dengan menghancurkan KPK,” tegas senator asal Maluku Utara.

Sementara itu anggota DPD lainnya, Novitta Anakotta menegaskan izin penyadapan melalui pengadilan atau lembaga pengawas, sebagaimana dalam pasal 12, maka KPK akan makin lemah dan hancur. “Demikian pula kalau ada lembaga pengawas, siapa yang akan menjamin bahwa pengawasnya akuntabel?” tegas Novita.

Menurut Martin, usulan revisi UU KPK sekarang ini sebagai usulan ke-4 kalinya dengan argumentasi yang hampir sama, yaitu soal penyadapan. Padahal, kekuatan KPK yang pertama, kedua, dan ketiga itu ada pada penyadapan. Di mana sebagian besar pejabat negara masuk penjara itu dari penyadapan. Padahal, di institusi lain seperti Polri, Kejagung, BIN dan lain-lain alat penyadapannya lebih canggih dibanding KPK.

Hanya saja kata Martin, kalau Presiden Jokowi menolak mengeluarkan surat revisi tersebut, maka dengan sendirinya rencana revisi UU KPK tersebut batal. “Jadi, usulan yang kuat dari DPR RI adalah soal penyadapan,” pungkas politisi Gerindra itu.

Margarito Kamis menegaskan pemegang penegakan hukum tertinggi itu adalah Presiden RI. Karena itu, kalau terjadi tumpang-tindih masalah penanganan hukum, berarti tak bisa ngurus negara ini. Hanya saja, KPK juga perlu diawasi oleh dewan pengawas. Mengapa? “Agar KPK, atau lembaga mana pun termasuk Presiden RI tidak cenderung menjadi tiran dan oligarkis, superbody,” tambahnya.

Sejauh itu Margarito mendukung penguatan penyadapan. “Justru dari penyadapan itu banyak pejabat yang tertangkap tangan (OTT). Apalagi di mana pun korupsi itu selalu dimulai dengan kesepakatan-kesepakatan. Jadi,kalau pun ada lembaga pengawas, sebaiknya personilnya dari internal KPK sendiri, memahami hukum, usia di atas 50 tahun, berintegraitas, tegas, tidak mencla-mencle dan sudah selesai dengan urusan dirinya sendiri,” jelasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pelaksanaan Subdisi Tertutup Elpiji 3 Kg Harus Diawasi

JAKARTA-Pemerintah berencana melakukan subsidi tertutup terhadap gas elpiji 3 kg. 

Kampung Tematik Ala Kota Malang Jadi Wisata Tersendiri

MALANG-Kampung Tematik menambah nilai tersendiri untuk sektor pariwisata Kota Malang.