DPD RI Soroti Jabatan Operator Siskeudes

Tuesday 5 Nov 2019, 4 : 01 pm

JAKARTA-Rapat kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) sepakat mengawal dana desa secara ketat melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Namun berbarengan terjadi permasalahan di lapangan, yakni sering bergantinya operator sistem tersebut seiring dengan adanya Pilkades. “Artinya Pikades/Pilkada mengganggu Siskeudes. Karena itu dalam rapat tercetus wacana jabatan fungsional untuk menempati fungsi operator tersebut,” kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha Ariwi Khatmandu usai raker dan mendampingi Ketua Komite IV DPD RI Elviana di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Minimnya sumber daya manusia (SDM), lanjut Casytha, menjadi hambatan dan kendala utama dalam pengelolaan dana desa. Pengawalan akuntabilitas dari pengelolaan dana desa selama ini dilakukan BPKP melalui sistem yg bernama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Oleh karena itu, kata Senator asal Jawa Tengah, perlu pengetahuan yang mumpuni untuk mengoperasikan sistem itu wajib dimiliki ‘setidaknya’ oleh operator sistem (biasanya Kaur Keuangan). “Lebih baik lagi apabila seluruh perangkat desa memahami sistem ini,” tambahnya.

Hal ini penting mengingat jumlah dana desa yang terus meningkat setiap tahunnya sehingga pengelolaannya harus betul-betul dikawal.
“Bimtek sangat perlu guna peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaan dana desa.”

Namun seberapa sering Bimtek juga harus dipertimbangkan mengingat jumlah desa di Indonesia yang begitu banyak, sekitar 74.000 desa. “Pola pengawasan untuk pengelolaan dana desa sudah terbentuk saat ini,” terangnya.

Diakui Casytha, tadi dalam rapat, BPKP menyampaikan saat ini sedang dikembangkan aplikasi Siswaskeudes bekerjasama dengan Irjen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dana desa. “Sistem tersebut kini sedang diujicoba di 3 kabupaten, salah satunya di Kabupaten Boyolali.”

Sementara itu anggota DPD RI dari Kaltim Gusti Farid Hasan mengakui pergantian kepala desa ikut mempengaruhi pengelolaan dana desa. Karena pengelola aplikasi Siswakeudes juga ikut berganti. “Jadi kadang orang baru yang menggantikan tidak paham operasionalnya,” ujarnya.

Disisi lain, lanjut Gusti, ada perlakuan yang berbeda dari Kabupaten terkait pencairan dana desa. “Jadi tergantung kedekatan masing-masing Kades dengan pihak Kabupaten. Sehingga ada yang cepat dan ada yang lambat pencairannya,” imbuhnya. ***eko

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SAMF Siap Bagi Dividen Rp89,28 Miliar atau Senilai Rp17,42 Per Saham

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Saraswanti Anugerah Makmur

Utang Luar Negeri Indonesia Sebesar USD416,6 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi ULN Indonesia pada akhir November