DPR Tak Libatkan DPD, Kualitas UU Turun

Friday 12 Sep 2014, 5 : 15 pm

JAKARTA-Koordinator Ketua Tim Litigasi DPD RI, I Wayan Sudirta menegaskan tanpa keterlibatan DPD RI, termasuk dalam pembahasan UU MD3, maka produk atau hasil pembahasan UU tersebut tidak sah atau cacat hukum. Bahkan diragukan mutunya.
“Keterlibatan DPD RI itu suatu keharusan, karena akan berpengaruh secara kuantitas maupun kualitas UU. Apalagi, terbukti jumlah UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah makin menurun,” katanya dalam acara perspektif Indonesia ‘UU MD3 dan Proses legislasi Model Tripatrit?” bersama Firmasjah Arifin, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, di Gedung DPD RI Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Menurut Wayan, yang menarik dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengubah pola legislasi yang selama ini didominasi oleh DPR dan Presiden menjadi pola tripartit, yaitu harus melibatkan DPD RI. “Jadi, pembahasan RUU harus melibatkan DPD mulai dari pembahasan pada tingkat I oleh komisi atau panitia khusus (Pansus) DPR, yaitu sejak menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas DIM (daftar inventarisasi masalah) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di tingkat I,” tegasnya

Padahal kata Wayan, banyak manfaat yang bisa dirasakan jika mekanisme tripartit itu dijalankan dalam UU MD3 yang baru itu. Di antaranya, proses legislasi akan menjadi lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan yang terjadi selama ini, yang hanya melibatkan DPR dan pemerintah. “Kalau model ini diterapkan, saya yakin DPR bisa menyelesaikan 50 sampai 100 UU setiap tahunnya,” ujarnya optimis.

Firmasjah Arifin mengakui DPR RI saat ini masih mengabaikan DPD RI dalam pembahasan RUU selama ini termasuk UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah. Dengan ptusan MK itu, seharusnya bisa melakukan forum bersama, kerjasama dan model tripatrit seperti diamanatkan MK tersebut. “Itu terjadi di banyak negara, sehingga proses pembahasannya akan lebih efektif, efisien, dan berkualitas,” ungkapnya.

Khusus pembahasan UU MD3 menurut Firmasjah, memang tidak terlepas dari pertarungan persaingan Pilpres, yang disahkan sehari sebelum Pilpres, yaitu pada 8 Juli 2014. Juga UU Pilkada yang sedang dibahas saat ini, sarat kepentingan politik menjelang dilantiknya Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wapres terpilih pada 20 Oktober mendatang,” tambahnya.

Sebelumnya MK melalui putusan No 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sebelumnya direduksi oleh Undang-Undang (UU) No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (P3).

Dengan demikian mekanisme proses legislasi secara tripartit (melibatkan DPR, DPD, dan Pemerintah) untuk berbagai RUU yang berhubungan dengan masalah daerah, telah menjadi amar putusan MK pada 27 Maret 2013 silam. Karena itu, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujui mekanisme tripartit untuk diadopsi ke dalam RUU MD3. Tapi, terbukti tidak ada. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Masyarakat Merasakan Manfaat Layanan SIGAP

JAKARTA-Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi yang mulai beroperasi semenjak pengawasan menjadi

Bank Andara Selenggarakan Pelatihan LKM di Jawa Timur

SURABAYA-Bank Andara kembali menyelenggarakan ”Pelatihan Management Microfinance Development Program (MMDP)”