DPR Targetkan RUU Migas Selesai Januari 2014

Tuesday 10 Sep 2013, 5 : 52 pm
jurnalparlemen.com/Andri Nurdriansyah

JAKARTA-Kalangan DPR menargetkan revisi UU Migas bisa selesai sekitar Desember 2013 hingga Januari 2014. Dengan begitu, maka setelah 60 hari diserahkan kepada Presiden, bisa segera diberlakukan. “Targetnya, Komisi VII DPR  itu sekitar Desember 2012-Januari 2014, sudah disetujui pemerintah,” kata anggota Komisi VII DPR, Bobby Aditya Rizaldi dalam diskusi “Revisi UU Migas” bersama pengamat Migas Kurtubi, dan pakar tata negara Irman Putrasidin di Jakarta, Selasa (10/9).

Menurut Bobby, format yang dijadikan pijakan dalam revisi UU Migas itu, harus benar-benar mewakili konstitusi. Pengelola Migas melalui revisi UU Migas ini bukan lagi SKK Migas dan  PT Pertamina. Lembaga baru ini berdasarkan UU yang baru terbentuk. “Tapi, bentuknya bagaimana, DPR menunggu respon masyarakat, agar pengelolaan Migas lebih baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

 Malah Bobby berharap lembaga baru itu bisa terbentuk sekitar September 2014. Dengan lembaga baru itu, tata kelola Migas tak akan dipengaruhi kepentingan politik, termasuk oleh kepentingan politik oleh partai penguasa. “Dengan lembaga baru pengelola Migas ini dalam kontrak-kontrak Migas yang baru harus melibatkan DPR RI,” tegasnya

Sementara Pengamat Perminyakan, Kurtubi menegaskan pengelolaan Migas selama ini merugikan negara dan sebaliknya menguntungkan asing. Apalagi, perusahaan asing yang mengeksplorasi Migas itu sudah mengagunkan cadangan migas negara ke perusahaan lain seperti British Petroleum (BP). Padahal, yang berhak mengagunkan kekayaan bumi ini adalah rakyat, dan negara berdasarkan pasal 12 (3) UU Migas karena 100 persen Migas itu milik rakyat. “Ini semua karena dalam UU Migas ini, mau dibawa ke liberalisasi. Artina,  migas nasional mau diserahkan ke mekanisme pasar, lalu kuasa pertambangannya diserahkan ke pelaku usaha asing. Anehnya, putusan MK masih dilanggar oleh BP Migas, ini kan pelanggaran konstitusi,” imbuhnya

Menurut Irman Putrasidin, Presiden SBY bisa dimintai pertanggungjawaban atas BP Migas tersebut. Karena itu dia mengusulkan dengan lembaga baru pengelola Migas nanti, seharusnya harga BBM juga harus ditetapkan dengan UU, agar pemerintah tak seenaknya menaikkan harga BBM. “BP Migas selama ini menjadi alat pemerintah untuk melakukan kontrak karya dengan pihak asing, yang justru merugikan negara,” katanya kecewa.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kredit Industri Tak Sampai Rp450 Triliun

JAKARTA-Sekretaris Jenderal Kadin, Setiawan Djodi menyesalkan sikap pemerintah yang terlalu
Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

IHSG Diprediksi Berbalik Terkoreksi, BoW ENRG, INDY, PGAS dan UNTR

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini