Selain itu Gus Choi dan Lily Wahid menyatakan siap menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait diterbitkannya Keppres Nomor 21/P/ tahun 2013 tanggal 14 Maret 2013 itu.
Keppres itu menjadi dasar pemecatan mereka berdua dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kuasa hukum saya akan gugat Marzuki Alie dan Presiden RI karena keputusan pencopotan ini bersifat politis,” ujarnya.
Sementara itu kata Lily Wahid, saat ini gugatannya terkait pemecatan pada 2011 silam juga masih dalam proses di Mahkamah Agung.
Sehingga pemecatan kali ini tidak sesuai dengan prosedur karena perkaranya belum selesai.
“Saya sendiri belum terima Keppresnya. Dan bila benar, maka Presiden melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Bahwa saya masih menggugat di pengadilan soal PAW (pergantian antar-waktu). Seharusnya presiden menghormati UU ini,” sambung Lily Wahid.