Dukung UKM, OJK Terbitkan Lima Kebijakan

Monday 14 Jan 2019, 2 : 50 pm

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima kebijakan utama pada tahun 2019. Seluruh kebijakan ini menjadi prioritas OJK. Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil, mendorong invoasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Kebijakan pertama di sektor pasar modal. OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan memberikan insentif kepada calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia Goverment Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf.

Tujuan kebijakan ini untuk memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal. “Selain itu, OJK juga mendorong realisasi program keuangan berkelanjutan dan blended finance untuk proyek-proyek ramah lingkungan dan sosial termasuk 31 proyek yang disepakati dalam forum pertemuan tahunan IMF-World Bank Oktober lalu di Bali,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebagaimana dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Minggu (13/1/2019).

Kedua, mendoronglembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan. Salah satunya, dengan merealisasikan program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bekerja sama dengan instansi terkait, di antaranya melalui pengembangan skema pembiayaan serta ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata, dukungan pendampingan kepada pelaku UMKM dan mikro di sektor pariwisata. “Selain itu, Kami juga mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor,” tambahnya.

Ketiga, OJK akan terus memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Peningkatan kerja sama dengan instansi terkait akan dilakukan pada tahun ini khususnya dalam hal penyaluran KUR dengan target sebesar Rp140 triliun dengan skema klaster bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor.

Hingga akhir 2019 juga akan didirikan Bank Wakaf Mikro menjadi sekitar 100 lembaga, percepatan pembentukan 100 BUMDes Center di berbagai daerah bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tujuan optimalisasi aktivitas ekonomi masyarakat desa, termasuk juga penyaluran KPR Milenial hingga Bansos Non-Tunai.

Selain itu, lembaga jasa keuangan juga akan didorong untuk meningkatkan akses keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi, seperti perluasan Laku Pandai (branchless banking) dalam menjadi agen penyaluran kredit mikro di daerah. OJK juga akan terus mengembangkan dan mengoptimalkan peran Perusahaan Efek di daerah, serta merevitalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi agar dapat mendukung pencapaian target indeks inklusi keuangan sebesar 75% serta meningkatkan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan.

Keempat, OJK akan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai. Hal ini dilakukan untuk mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0.

Salah satunya, OJK akan terus memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up Fintech, termasuk start up FinTech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding melalui kerangka pengaturan yang kondusif dalam mendorong inovasi dan sekaligus memberi perlindungan yang memadai bagi konsumen. Selain itu, bersama dengan lembaga dan instansi terkait, OJK akan terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap fintech dan memperkuat penegakan hukum bagi start-up fintech ilegal yang merugikan masyakat luas.

Kelima, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja. Selain itu, struktur perbankan akan terus diperkuat dengan meningkatkan skala ekonomi dan daya saing serta efisiensi perbankan melalui intensitas penggunaan teknologi informasi. OJK juga akan mendorong pemanfaatan platform sharing untuk meningkatkan penetrasi dan efisiensi industri perbankan syariah.

“Transformasi industri keuangan non-bank (IKNB) akan terus dilanjutkan pada 2019 dengan peningkatan tata kelola (governance), aspek prudensial, maupun pelaksanaan market conduct di IKNB serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko, kebijakan terkait asset registry dan rencana bisnis lembaga keuangan non bank,” ujar Wimboh.

Terkait kondisi perekonomian nasional selama 2018, lanjut Wimboh, terpantau sehat dan stabil. Ia meyakini, tren positif stabilitas sektor jasa keuangan pada 2018 akan terus terjaga dan berlanjut pada 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Batasi Pembelian Valas Maksimal USD 25.000

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui
e-katalog LKPP, UMKM, Marketplace, Jokowi

Jokowi Targetkan 20 Juta UMKM Masuk Toko Daring di Tahun 2022

JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menargetkan sebanyak 20 juta pelaku