FAKSI Desak Jokowi Turun Tangan Batalkan Revisi UU KPK

Tuesday 16 Feb 2016, 1 : 21 am
by
Tolak revisi UU KPK, Warga Solo kirim Peti Mati ke KPK/ dok rri.co.id

JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) untuk kesekian kalinya menolak dengan tegas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diyakini perubahan ini merupakan bagian dari usaha sistematis melemahkan KPK. Hal tersebut terlihat nyata dalam point revisi tentang  penyadapan, SP3 dan adanya dewan pengawas KPK.

Menurut Ketua FAKSI Hermawi Taslim, dalam situasi genting seperti sekarang, hanya Presiden Joko Widodo yang dapat menganulir usaha-usaha merevisi UU KPK . Ketegasan sikap Presiden juga merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi  yang telah digariskannya  dalam program nawacita. “Jadi, saya kira, Presiden Jokowi harus turun tangan batalkan revisi UU KPK ini. Niat revisi sudah melenceng jauh,” ujar Taslim di Jakarta, Senin (15/).

Taslim yakin, mayoritas rakyat Indonesia akan tetap berdiri dibelakang Jokowi manakala konsisten dengan nawacita. Salah satu cerminan sikap konsisten menjalankan nawacita adalah dengan menolak segala bentuk pelemahan KPK termasuk dalam bentuk revisi UU KPK. “Tidak usah khawatir, rakyat Indonesia bersama dengan Presiden. Asal, presiden bersikap tegas terhadap revisi UU KPK ini,” tuturnya.

Taslim yang juga Ketua DPP PERADI menghimbau agar seluruh komponen civil society harus meningkatkan kewaspadaannya menjaga agar UU KPK tetap utuh seperti sedia kala, terhindar dari upaya pelemahan oleh anasir-anasir koruptor yang merasa terganggu dengan sepak terjang KPK selama ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Asuransi Tugu  Pratama Bagi Dividen Interim Rp25,51  per Saham, Catat Tanggalnya

JAKARTA-PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) akan membagikan dividen

Kemenparekraf Siapkan Langkah Strategis Bagi Pelaku Parekraf

JAKARTA-Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan beberapa langkah strategis