FAPP Desak Polri Usut Dugaan Pakai Berita Hoax Sebagai Alat Bukti di MK

Monday 17 Jun 2019, 6 : 01 pm
by
PHPU
Petrus Salestinus, Jubir FAPP selaku Pemohon Pihak Terkait Langsung PHPU

JAKARTA-Tim hukum kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memperbaiki gugatan hasil pilpres dari 37 halaman menjadi 146 halaman. Namun gugatan paslon 02 ini masih bertabur link berita hingga YouTube

Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendesak Polri agar menyelidiki kemungkinan Paslon 02 menggunakan Berita-Beria Hoax . Selama kampanye Pilpres 2019, berita hoax sering digunakan sebagai alat provokasi oleh kubu 02.

“Nah sekarang, kemungkinan berita hoax digunakan lagi oleh kubu paslon02 sebagai alat bukti dalam perkara PHPU di MK,” ujar Ketua Tim Taks Force FAPP, Petrus Salestinus di Jakarta, Senin (17/6).

Selain soal berita hoax, FAPP meminta Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Paslon Kubu 02 dan Tim Hukum 02 yang secara keji menuduh Paslon 01 secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian suara dan pengelembungan, tanpa disertai bukti-bukti tentang itu.

“Patut diduga ada aroma dan semangat tagar #2019 GANTI PRESIDEN yang dicoba dilakukan oleh Paslon 02 dibalik upaya PHPU melalui putusan MK,” ujar Petrus.

Hal paling mendasar dari PHPU Paslon 02 jelas Petrus adalah ingin menjadikan MK sebagai lembaga “superbody” dengan menabrak berbagai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Karena itu yang perlu diwaspadai adalah upaya sistimatis paslon 02 dengan pemikiran “Hukum Progresif” yang sesat ini melalui putusan sengketa PHPU.

“Konsep Hukum Progresif baik dari segi prosedural maupun substansinya jika diakomodir MK, maka akan sangat membahayakan,” tegasnya.

Bahkan konsep ini menyesatkan pelaksanaan kekuasaan Negara yang fungsi dan tanggung jawabnya sudah dibagikan secara atributif. Inilah yang berbahaya, karena bukan saja membahayakan posisi strategis MK sebagai Pengawal Konstitusi yang harus taat asas, akan tetapi akan merusak tatanan Politik Hukum di Indonesia khsusnya asas legalitas yang sudah mengatribusikan kewenangan masing-masing Lembaga, ada yang dalam tahapan proses Pemilu dan ada yang dalam tahapan Hasil Pemilu.

“Membaca tuntutan PHPU tertanggal 24 Mei 2019 dan Perbaikan pada tanggal 10 Juni 2019, nampak betapa aslon 02, sedang memasang “perangkap” Konsep Hukum Progresif yang sesat untuk menjadikan MK sebagai lembaga “superbody” dengan kewenangan yang “absolut” atau “tidak terbatas”,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PP Pemuda Katolik: Negara Tidak Boleh Kalah dengan ‘Orang Gila’

JAKARTA-Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik mengutuk keras aksi penyerangan di

Investasi Blok Masela Sangat Berarti Bagi Indonesia

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik selesainya negosiasi antara pemerintah