Frans Bantah Gunakan Gelar Palsu

Wednesday 27 May 2015, 5 : 02 pm

JAKARTA-Anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra menuding pihak yang melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal penggunaan gelar Doktor palsu merupakan orang bermasalah. Pasalnya tanda tangan dirinya dipalsukan. “Justru mereka yang melaporkan dirinya mempunyai permasalahan, terkait pemalsuan tanda tangan saya, sebagai atasan mereka,” katanya di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Frans mengakui dirinya saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral di salah satu perguruan tinggi swasta. “Pada faktanya saya sekarang sedang menempuh pendidikan Doktor di Universitas Satyagama, yang tinggal tiga tahapan lagi. Artinya  pemalsuan secara formil tidak terpenuhi, karena  saya sedang menempuh pendidikan Doktor di universitas bersangkutan,” terang dia lagi.
Sebelumnya Frans dilaporkan oleh mantan stafnya, Denty Novianti Sari ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas tuduhan gelar doktor palsu dan pemecatan sewenang-wenang. MKD menjadwalkan Kamis besok akan menyidangkannya dengan memeriksa pelapor Denty.
Lebih lanjut Frans menjelaskan bahwa pemalsuan menurut Hukum, ada dua bentuk, pertama, pemalsuan secara Formil dan materiil. Frans menjelaskan secara formil jika tata cara mendapatkan gelar doktor tdk memenuhi syarat, pada faktanya dirinya memang sedang menempuh pendidikan doktor di universitas Satyagama. Dengan demikian tambahnya, syarat formil tidak terpenuhi.
Sementara terkait secara materiil, Frans menjelaskan dirinya tidak pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan yang resmi. “Saya juga tidak pernah mengunakan gelar Doktor tersebut, dalam kepentingan ke tatanegaraan atau kepentingan formal institusi DPR,” tuturnya.
Frans juga menegaskan bahwa lembaga tempat menempuh pendidikan Doktor, adalah salah satu universitas yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek. “Bagi saya tuduhan gelar doktor palsu itu, mengusik nurani intelektual saya,” cetus anggota Komisi II DPR
Franss menegaskan dirinya mengetahui secara betul, susahnya meraih gelar doktor itu. Frans juga sangat memahami kode etik civitas akademi yang tidak boleh sembarangan menggunakan gelar akademik tanpa melalui prosedur dan jalur pendidikan formal. “Justru mereka yang melaporkan dirinya mempunyai permasalahan, terkait pemalsuan tanda tangan saya, sebagai atasan mereka,” pungkasnya. (cea)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengamat: Pertemuan Airlangga-Prabowo Cerminan Peta Koalisi Pilpres Masih Cair

JAKARTA- Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) Herry

Keysight Technologies Tunjuk PT SMI Jadi Authorized Distributor

JAKARTA-PT Synnex Metrodata Indonesia (“SMI”)—salah satu entitas anak PT Metrodata