JAKARTA-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diselingi curhat sejumlah anggota dewan yang gagal dalam pilkada lantaran dipanggil lembaga antirasuah.
Karena itu, mereka meminta lembaga superbody pemberantasan korupsi ini agar tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap para bakal calon Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati selama proses pilkada.
Permintaan ini disampaikan politikus Partai Demokrat, Benny K Harman dan politikus Golkar, Azis Syamsuddin.
Benny K Harman misalnya curhat soal kegagalannya dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2013.
Politikus Demokrat itu kandas lantaran diperiksa KPK menjelang pemungutan suara untuk memberikan beberapa keterangan yang tidak begitu banyak. Namun, kata dia, dampaknya sangat besar bagi karir politiknya.
“(Calon kepala daerah) Jualan integritas. Tapi begitu masuk halaman KPK, ‘wah (dinilai) ini orang enggak betul. Maling juga’. Hancur itu, pak,” kata Benny.
Kolega Benny, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin sempat menawarkan KPK untuk bekerja sama menjaga privasi seseorang. “Apakah bisa dalam proses klarifikasi, sebelum projusticia kerahasiannya dijaga sehingga proses itu tidak mengganggu kredibilitas si calon yang akan melakukan pilkada,” kata Aziz.