Gandeng Fourth Energy Singapore, INDY Dirikan Perusahaan Patungan

Friday 5 Mar 2021, 11 : 31 pm
by
suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN
ilustrasi

JAKARTA-PT Indika Energy Tbk (INDY) melalui anak perusahaan, PT Indika Tenaga Baru memutuskan untuk mendirikan perusahaan joint venture dengan menggandeng perusagaan energi dari Singapura, Fourth Partner Energy Singapore pte Ltd.

Berdasarkan laporan INDY kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan di Jakarta, Jumat (5/3), PT Indika Tenaga Baru telah mendirikan perusahaan joint venture pada 3 Maret 2021.

Perusahaan patungan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 4 Maret 2021 ini bernama PT Empat Mitra Indika Tenaga Surya (Emits).

Total nilai investasi Indika Tenaga Baru dalam pendirian Emits sebesar Rp14,27 miliar, dengan kepemilikan sebesar 51,001 persen.

Sedangkan, investasi Fourth Energy Singapore senilai Rp13,71 miliar. Dengan demikian, struktur kepemilikan modal Emits tercatat sebesar Rp27,98 miliar.

“Penyertaan perseroan dalam pendirian Emits merupakan langkah INDY untuk melakukan ekspansi usaha ke sektor energi terbarukan, terutama kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia,” demikian disebutkan dalam laporan INDI yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan Indika Energy, Adi Pramono.

Dia menyebutkan, tujuan pendirian perusahaan patungan tersebut untuk menyediakan jasa konsultasi terkait instalasi proyek tenaga surya, menyediakan konstruksi bangunan proyek tenaga surya dan penanganan operation and maintenance instalasi listrik.

Selain itu, perusahaan ini juga akan menyewakan pembangkit listrik atau instalasi listrik tenaga surya, serta melaksanakan kegiatan independent power producer (IPP) pembangkit listrik tenaga surya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Meningkat 38,63%, Laba Uni-Charm Indonesia Rp434,57 Miliar pada 2023

JAKARTA-PT Uni-Charm Indonesia Tbk (UCID) membukukan laba Rp434,57 miliar (Rp105

Prabowo Membuktikan Kepiawaiannya

Oleh: Emrus Sihombing Ketika memaparkan anggaran pertahanan di Komisi I