Halangi Penyidik KPK, Fahri Hamzah Membela Koruptor

Sunday 17 Jan 2016, 1 : 18 am
by
Fahri Hamzah saat bersama Luthfi Hasan Ishaq

JAKARTA-Respublica Political Institute (RPI) mengecam keras tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang berusaha menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di ruang anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana di gedung DPR.

Direktur Eksekutif RPI, Benny Sabdo menegaskan penyidik KPK berwenang melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti-bukti dalam perkara pidana yang berhubungan dengan kejahatan yang telah terjadi (corpora delicti) dan alat-alat yang telah dipakai melakukan kejahatan (instrumenta delicti).

Benny menegaskan Fahri Hamzah seharusnya paham fungsi lembaga legislatif. “Secara kelembagaan maupun personal Fahri Hamzah tidak patut melakukan intervensi hukum,” kritiknya.

Ia mengatakan tindakan Fahri Hamzah dapat dikategorikan melawan hukum. “Tindakan Fahri Hamzah yang berusaha menghalangi proses penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK dapat dipidana sesuai Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU tentang Tipikor),” tandas Benny.

Ia menjelaskan dalam Pasal 21 UU tentang Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Selain itu, apa yang dilakukan Fahri Hamzah tersebut, demikian Benny, adalah sebuah pelanggaran etika publik yang serius.

Menurutnya, Fahri Hamzah selaku pejabat publik harus menjunjung tingi etika publik. Seorang pejabat publik harus mampu melaksanakan tanggung jawab yang diembannya. Benny mengatakan ada tiga kompetensi mutlak yang harus dimiliki seorang pejabat publik, yaitu kompetensi teknis, leadership, dan etika. “Tuntutan ketiga kompetensi ini membantu memberi orientasi bagi pelayanan publik yang acuannya adalah institusi-institusi yang adil untuk melawan korupsi. Acuan ke institusi adil menuntut kompetensi etika terhadap pejabat publik,” paparnya.

Benny mengatakan, apa yang dilakukan Fahri Hamzah tersebut telah menurunkan marwah kewibawaan dan citra lembaga legislatif di mata publik. “Sebagai lembaga negara, DPR kerap dipersepsikan sebagai institusi yang paling korup di Indonesia (Global Corruption Barometer). Persepsi itulah yang seharusnya diubah anggota DPR melalui peningkatan kinerja baik secara personal maupun kelembagaan,” pungkas Benny.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengunjung Indocomtech 2013 Ditargetkan Naik 10%

JAKARTA-Pameran komputer Indocomtech yang digelar 30 Oktober 2013 hingga 3

Presiden: Bakauheni ke Palembang Kini Hanya 3,5 Jam Perjalanan

PALEMBANG-Presiden Joko Widodo meresmikan Herman Deru sepanjang 42,5 kilometer pada