Harga Listrik EBT Naik Guna Pancing Investor

Thursday 21 Feb 2013, 1 : 24 pm

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikan harga jual listrik dari pengembangan Pembangkit Listrik (PLT) tenaga mini, biomassa (sampah), Panas Bumi, dan Mikro Hidro, alias Energi Baru dan Terbarukan (EBT).  “Harga jual EBT dinaikkan agar ada investor yang tertarik kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru dan Terbarukan (PLT EBT),” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo di Jakarta, Kamis (21/2).

Menurut dia, cara yang digunakan oleh pemerintah untuk menaikkan harga yaitu dengan menggunakan metode Feed in Tarif (FIT) yang tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.22/2012 untuk Panas Bumi dan Permen ESDM No.4/2012 untuk Biogas, Biomassa dan Sampah Kota. Lebih lanjut lagi, Susilo mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur harga PLT EBT diantaranya, PLT Biomassa dari harga Rp 656 per kilowatt hour (kWh) naik menjadi Rp 850-1.250 per kWh, lalu PLT Panas Bumi dari harga maksimalnya USD9,7 sen per kWh berubah menjadi USD10-18,5 sen per kWh.

Selain itu juga, tambah Susilo, beberapa PLT EBT yang aturan FiT nya sedang dalam tahap finalisasi yaitu, PLT Mini dan Mikro Hidro dari harga Rp656 per kWh naik menjadi Rp 800-1.600 per kWh, PLT Sampah Kota dari Rp850 per kWh naik menjadi Rp1.250-1.450 per kWh. “Sesudah ketentuan harga yang telah dinaikkan, kita juga menentukan harga untuk PLT Surya dan PLT Bayu,” ucap Susilo.

Jadi, lanjut Susilo, penentuan harga PLT Surya, dalam aturan FiT listriknya akan dihargai berkisaran USD25-30 sen per kWh, dan PLT Bayu listriknya berkisaran dari Rp1.250-1.810 per kWh.”Semoga dengan membaiknya harga PLT EBT, maka diharapkan akan menarik minat investor,” tuturnya.

Mengenai harga jual listrik, kata dia, hal itu tergantung tempat, daerah perintis, dan keekonomian proyek. Pemerintah juga sudah mewajibkan PLN membeli listrik sesuai permen. “Dengan demikian, soal harga tidak menjadi alasan lagi,” ujarnya.

Untuk itu, Ia meminta kepada semua pihak untuk tidak melihat harga jual EBT yang mahal. Pasalnya, mahal dalam arti terkompensasi dengan manfaat yang jauh lebih besar terutama minim polusi. Apalagi, tambahnya, prosentase pemanfaatan EBT hanya kecil, sehingga tidak banyak memakai anggaran subsidi dibandingkan BBM, gas, atau batubara. “Jadi, kalau mahal sedikit, tidak apa-apa,” katanya.

Ia juga mengatakan, selain harga, kendala pengembangan EBT lain yang juga telah dan sedang diatasi pemerintah adalah pendanaan dan tumpang tindih lahan. Dari sisi pendanaan, investor kurang bergairah karena ketiadaan jaminan atas pembayaran dan perbankan juga kurang tertarik. *can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OTT dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum

Oleh: C. Suhadi, SH, MH Baru baru ini Komisi Pemberantasan

Disdukcapil Tangsel Targetkan Cetak 75 Ribu KTP-El

TANGERANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan