JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa pergerakan harga saham PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk (WEHA) mengalami peningkatan yang tidak wajar, sehingga Bursa memandang perlu untuk mencermati perkembangan pola transaksi saham dari perusahaan dengan brand White Horse tersebut.
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham WEHA yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA),” demikian disebutkan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan seperti dikutip dari pengumuman Bursa, Jakarta, Kamis, (12/8).
Namun, kata dia, pengumuman UMA tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham WEHA, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujar Lidia.
Perlu diketahui, informasi terakhir mengenai WEHA adalah informasi pada 4 Agustus 2021 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa.
Terkait dengan status UMA pada WEHA tersebut, BEI berharap agar para investor memperhatikan setiap jawaban WEHA atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta mencermati kinerja dan keterbukaan informasi dari perusahaan transportasi ini.
BEI juga berharap agar para investor perlu mengaji kembali rencana corporate action WEHA, apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Dan, para investor juga perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi.
Selain menetapkan status UMA pada WEHA, BEI juga memutuskan untuk mencabut status penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham tiga emiten, yakni PT DCI Indonesia Tbk (DCII), PT Boston Furniture Industries Tbk (SOFA) dan PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE).
Menurut Lidia dalam pengumuman BEI, ketiga saham tersebut bisa kembali ditransaksikan di pasar regular dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan 12 Agustus 2021.