Hemat Anggaran, Kabinet Maksimal 19 Menteri

Tuesday 19 Aug 2014, 4 : 46 pm

JAKARTA – Kalangan DPR mengusulkan agar jumlah kementerian dibatasi hanya sekitar 19 departemen saja.

Sehingga anggaran negara bisa lebih dihemat.

“Selama ini,  anggaran negara untuk 34 Kementerian  mencapai Rp 700 triliun dari struktur APBN sekitar Rp 1.800 triliun,” kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa dalam peluncuran buku “19 Kementerian Negara, Sebuah Pemikiran”, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Hadir pula sebagai pembicara Peneliti LIPI, Prof Siti Zuhro, Direktur Eksekutif CORE, Hendri Saparini, dan pengamat hukum tatanegara, Irman Putrasidin.

Menurut Agun, penghematan anggaran itu bisa terjadi manakala jumlah kementerian bisa diintegrasikan menjadi hanya 19 kementerian.

“Jumlah sebanyak 19  kementerian ini lebih banyak untuk rakyat, dan bukan untuk aparatur negara. Karena itu setiap anggaran harus berkorelasi dengan meningkatnya lapangan kerja,” tambahnya.

Lebih lanjut Agun menjelaskan buku ini dimaksudkan menjadi pertimbangan dan pemikiran presiden terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Agustus 2014 mendatang.

Alasannya, kata Agun, Indonesia yang besar ini harus dikelola oleh kementerian yang efektif, dan menyusun kementerian tak bisa tanpa didahului dengan gagasan yang besar, dan juga efektif untuk terwujudnya pemeirntahan yang efektif.

Dalam UU No.39 tahun 2008 sudah diatur tentang jumlah kementerian hanya 34, sehingga presiden tak boleh semaunya mengatur kementerian kecuali harus tunduk pada aturan yang sudah ada.

Namun kata Agun, langkah itu tergantung pada legitimasi presiden terpilih itu sendiri. “Kalau legitimasinya kuat, maka presiden akan berani melakukan langkah-langkah konkret untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” kata politisi Golkar itu.

Sementara itu, Irman Putrasidin menilai selama reformasi ini pemerintahan terus mencari bentuk kementerian.

Seperti apakah menteri tidak harus dari partai politik, tapi profesional dan sesuai kapasitasnya.

“Mau dari partai atau tidak, itu tak penting karena penunjukan menteri itu merupakan hak prerogatif presiden.

Menurut Irman, tantangan presiden mendatang sangat berat.

“Karena itu presiden terpilih harus menjadi ‘Maling Kundang’ yang berhak menentukan siapa saja pembantunya itu,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sequislife Sukseskan Hari Pelanggan Nasional 2013

JAKARTA-PT Asuransi Jiwa Sequis Life memberikan bingkisan menarik kepada  nasabahnya

NPI Triwulan IV/2018 Surplus USD 5,4 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada