JAKARTA-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, Kamis (20/4/2017).
Tuntutan itu lebih politis dan kalau tidak terbukti secara hukum mestinya dituntut bebas.
Tuntutan itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyitir bahwa Surat al-Maidah : 51 digunakan oleh beberapa orang untuk membohongi rakyat guna kepentingan politik mereka dalam kontestasi electoral.
Demikian disampaikan Kepala Setara Institute Hendradi dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Minggu (23/4/2017).
Dalam tuntutan tersebut, JPU menganggap Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggal pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer. Namun demikian, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar pasal 156 KUHP sebagai dakwaan alternative.
Tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa dari tuntutan pasal 156a, menguatkan pandangan berbagai pakar hukum, tokoh agama, akademisi dan aktivis NGO bahwa unsur penistaan agama dalam pernyataan Ahok yang menyitir al-Maidah: 51 sesungguhnya sulit dibuktikan.
Komentari tentang post ini