Kementerian ESDM juga telah menetapkan harga batubara khusus untuk pembangkit listrik dalam negeri sebesar USD 70 per ton, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ini harga jual listrik berbahan baku batubara dari PLTU tetap terjaga sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.
“Dengan langkah yang agresif ini, kami yakin target investasi dapat tercapai dan juga beberapa lembaga pemeringkat investasi telah meningkatkan peringkat Indonesia, sehingga akan semakin banyak investasi yang akan datang ke Indonesia di masa depan khususnya di sektor pertambangan”, pungkas Arcandra.