“Dengan demikian, untuk penjualan saham atau privatisasi, itu normal-normal saja harus disetujui DPR. Jadi semua kegiatan yang berurusan dengan pengawasan DPR itu tidak ada perubahan,” tuturnya.
Ada pun terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap holding tambang akan berlaku sama.
Hal itu berdasarkan aturan bahwa perusahaan negara yang diatur UU Keuangan Negara dan UU BUMN.
“Jadi kalau BPK masuk ke Inalum, dia akan lihat keseluruhan, ya semuanya itu,” ujarnya.
Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk Arviyan Arifin mengatakan pengawasan DPR akan tetap berlaku di perusahaan anggota maupun induk.
DPR memiliki fungsi mengawasi tidak hanya perusahaan negara tapi juga swasta.
“Dengan status kita tetap perusahaan negara baik melalui Inalum atau saham dwiwarna, otomatis pengawasan DPR tetap berlaku di perusahaan anggota maupun holding,” katanya.
Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan dalam PP 72/2016 perusahaan tambang yang akan diholding masih tetap diperlakukan sebagai BUMN meski status Persero dihilangkan.
“Artinya DPR tentu tetap melakukan pengawasan terhadap kita seperti sebelumnya. Jadi `business as usual` kalau terkait DPR,” jelasnya.