“Dengan putusan DKPP yang menganulir surat tanggapan Bawaslu NTT, jelas bahwa proses yang terjadi hingga keluarnya surat tanggapan tersebut juga cacat,” tandasnya.
Honing mengaku tidak berniat menciptakan musuh-musuh baru karena tanpa diciptakan pun ada pihak-pihak tertentu yang memusuhi dirinya.
“Saya pernah bertemu dengan saudara Kornelis Soi. Pernah pula menyampaikan bahwa peristiwa hari ini (laporan polisi) pasti saya lakukan,” tambahnya.
Keterangan Palsu
Sementara itu, Petrus Bala Pattyona menjelaskan, dasar laporan karena Kornelis diduga memberikan keterangan yang tidak benar.
Karena itu, dia (Kornelis) harus membuktikan bahwa kesaksian dan tuduhan yang dibuat adalah benar dengan menyodorkan data dan fakta.
“Kami laporkan Kornelis Soi, karena menduga kesaksian dan surat keberatan yang ditandatangani Kornelis Soi tidak berdasar pada data dan fakta yang valid. Kami sudah laporkan Kornelis Soi dengan sangkaan Pasal 263 (Membuat surat palsu) dan Pasal 266 (Membuat keterangan palsu dihadapan pejabat saat di BAP, dengan Nomor LP. STTL/B/364/XI/2015/SPKT, ” katanya.
Kasus yang dihadapi Honing sudah berlangsung sejak ia menjabat anggota DPR periode 2014-2019 hingga saat ini.
“Upaya-upaya hukum yang dilakukan Honing Sanny bukan untuk mempertahankan posisinya sebagai anggota dewan. Bagi kami, upaya ini lebih dari itu yakni memperjuangkan kebenaran. Dengan demikian kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari,” lanjut Bala Pattyona, advokat dan pengacara asal Lembata.