Hukuman Mati Tidak Membawa Perubahan Dalam Level Kriminalitas

Tuesday 30 Nov 2021, 4 : 45 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Komunitas Sant’Egidio meluncurkan Hari Internasional “Cities For Life, Cities Against Death Penalty”.

Tanggal tersebut dipilih untuk mengingat kembali penghapusan hukuman mati untuk pertama kalinya di Grand Duchy of Tuscany, Firenze, Italia pada 30 November 1786.

Tercatat sekitar 80 kota terlibat ketika pertama kali gerakan ini diluncurkan tahun 2002.
Saat ini lebih dari 2150 kota mengambil bagian dan bersatu untuk inisiatif tersebut.

Termasuk 80 ibu kota di lima benua mengambil bagian dengan mengadakan forum diskusi untuk meningkatkan kesadaran publik dan mengorganisir acara yang diadakan di monumen kota atau alun-alun yang yang mewakili simbol sebuah kota dengan menyalakan simbol berupa “jempol” yang memiliki arti kehidupan dan anti hukuman mati.

The International Day Cities for Life – Cities against the Death Penalty, adalah mobilisasi internasional terbesar dari gerakan abolisionis.

Tujuannya adalah untuk membangun dialog di antara masyarakat sipil terkait tema tersebut dan sebisa mungkin melibatkan pihak pemerintah.

Hal ini penting untuk melihat secara jelas problematika hukuman mati sehingga diharapakan hukuman keji itu segera dihapus dan menjadikan gerakan penolakan terhadap kekerasan sebagai identitas sebenarnya dari sebuah kota dan seluruh warganya.

Beberapa tahun terakhir dan khususnya di 2021, gerakan ini secara nyata mulai melibatkan wilayah-wilayah di Asia dengan mengundang dua orang pembicara dari Indonesia dan Malaysia, yakni Uskup Keuskupan Padang Mgr. Vitus Rubianto Solichin, SX dan Suzana Norlihan Ujen, seorang pengacara dari Malaysia yang memiliki pengalaman khusus dalam membela klien yang dihukum mati berdasarkan hukum Malaysia untuk hadir sebagai pembicara dalam WEBINAR INTERNASIONAL: NO JUSTICE WITHOUT LIFE yang diadakan oleh Komunitas Sant’Egidio di Roma.

Usaha ini diharapkan mampu menyumbangkan daya dorong yang lebih besar agar hukuman mati di Indonesia dan Malaysia mendapatkan perhatian lebih serius di level kebijakan hukum negara.

Sehingga pada akhirnya hukuman mati dapat dihentikan dan dihapuskan sebagai bentuk pengakuan serta penghormatan kepada Hak Asasi Manusia dari bayang-bayang hukum peninggalan kolonial Belanda yang telah dibakukan di negara asal, tetapi masih terus dipakai di Indonesia.

Hal lain yang perlu menjadi refleksi bersama yakni, umat manusia tidak bisa menutup mata dari fakta bahwa hukuman mati sama sekali tidak membawa perubahan dalam level kriminalitas yang terjadi.

Konstruksi teori efek jera atau deterrent effect, yang diharapkan efektif juga tidak terbukti mengurangi tingkat kejahatan secara signifikan.

Hukuman mati biasanya sangat akrab dengan orang miskin yang tidak mampu mengakses dan mendapatkan perlindungan hukum secara maskimal.

Dan hal ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi terselubung dan hukum selalu saja tajam untuk orang miskin.

Hukuman mati juga tidak sejalan dengan usaha global untuk melindungi manusia dari kekerasan dan merawat kehidupan sebagai pemberian terbesar dari Tuhan.

“Sekali lagi kita tidak bisa menyetujui sesuatu yang melegitimasi pembunuhan di tingkat tertinggi, yaitu Negara, dengan menciptakan budaya kematian dan bukan kehidupan. Hukuman mati membuat kita semua ikut bertanggung jawab atas kematian, yang diberikan juga atas nama kita,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jenderal Tito: Ini Amanat Sangat Besar

JAKARTA-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian resmi

PL Harapan Baru dan PK Partai Golkar Bekasi Utara Bagi Masker Juga Semprot Disinfektan

BEKASI-Pimpinan Kelurahan (PL) Partai Golkar Harapan Baru beserta PK Partai