JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penindakan tegas atas praktik impor pakaian bekas. Pasalnya, hal ini mematikan industri garmen dan tekstil dalam negeri. Sejatinya, larangan impor ini sudah dikeluarkan Pemerintah sejak tahun 1982, melalui SK Mendagkop No. 28 tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. “Selain itu terdapat beleid dari Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002,” ujar Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Harjanto di Jakarta, Selasa (26/5).
Aturan tersebut menegaskan larangan impor atas produk gombal atau kain perca, karena sekarang ini kebutuhan kain perca tersebut sudah dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Terbaru, Pemerintah melalui Undang Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan melarang impor pakaian bekas. UU itu juga memuat ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda bagi pengimpor. “Seluruh peraturan itu belum ada yang dicabut yang artinya masih berlaku. Maka, demi melindungi industri sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, diperlukan penegakan atau enforcement aturan perundang-undangan yang tegas,” pungkas Harjanto.
Komentari tentang post ini