Indah Kiat Pulp & Paper Lunasi Obligasi Senilai Rp2,46 Triliun

Wednesday 13 Dec 2023, 9 : 48 am
by
Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

JAKARTA-Manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengumumkan, telah melakukan pelunasan obligasi Berkelanjutan I Tahap III tahun 2020 seri B senilai Rp2,46 triliun pada 11 Desember 2023.

Bunga obligasi seri B 10% per tahun.

Heri Santoso, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan INKP dalam pengumuman tertulis, dikutip Rabu (13/12) mengemukakan,  jumlah obligasi INKP tahap III/2020 mencapai Rp3,55 triliun.

Ini terdiri atas obligasi seri A senilai Rp504,63 miliar,  seri B sebesar Rp2,46 triliun,  dan seri C senilai Rp582,71 miliar.

Menurut Heri, Obligasi INKP Tahap III seri A berjangka waktu 370 hari dengan tingkat bunga 8,5% per tahun,  seri B dengan tenor tiga tahun memiliki bunga 10% per tahun, dan seri C dengan bunga 11% per tahun berjangka waktu lima tahun.

Obligasi INKP I Tahap III 2020 dicatatakan di Bursa Efek Indonesia pada 14 Desember 2020.

Dana hasil penerbitan obligasi INKP I tahap III/2020 setalah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, digunakan untuk pembayaran angsuran utang pokok perseroan berupa pokok pinjaman sekitar 60%, dan sisanya 40% untuk modal kerja perseroan.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi INKP I tahap III/2020 adalah PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk  (TRIM), serta  PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai wali amanat. (ANES)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bangun Irigasi Sawah Laweh Tarusan, PUPR Dukung Produktivitas Pertanian Sumatera Barat

JAKARTA—Pembangunan irigasi terus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian di

Pusdatin : Data DPR Harus Dilindung Dari Serangan Hacker

JAKARTA-Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) DPR menegaskan lembaga legislatif merupakan