Indonesia Darurat Kejahatan Seksual

Wednesday 19 Nov 2014, 8 : 13 pm
by

JAKARTA-Indonesia sedang berada pada situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak.  Berdasarkan  data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kejahatan seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan. Kasus itu terus meningkat dari tahun ke tahun kendati pelakunya telah diberikan hukuman. “Tahun 2012 sebanyak 52 persen, tahun 2013, 62 persen dan kemudian pada September 2014 itu 58 persen. Ini kan peningkatan, bulan September saja sudah mencapai angka tersebut,” jelas  Ketua  Komnas PA, Aris Merdeka Sirait  Aris saat mengikuti RDPU dengan Komisi VIII,  di Jakarta, Rabu (19/11).

Aris menjelaskan secara umum jumlah kekerasan terhadap anak di Indonesia berdasarkan data Komnas PA sebanyak 21.689.797 kasus. Lebih dari 50 persen adalah kasus kekerasan seksual. “Kasus ini terjadi di 34 provinsi, 179 kabupaten,”katanya.

Data yang lebih spesifik tergambar dalam empat tahun terakhir ini. Tahun 2010, Komnas PA mencatat ada 2046 laporan kasus kekerasan anak yang masuk. 42 persen diantaranya adalah kasus kejahatan seksual atau sekitar 859 kasus.

Tahun 2011, ujarnya ada 2426 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke komnas PA. 58 persen diantaranya adalah kasus kejahatan seksual atau 1047 kasus. Tahun 2012, ada 2637 kasus kekerasan anak yang masuk ke komnas PA.  62 persennya adalah kasus kejahatan seksual, atau sekitar 1637 kasus.

Tahun 2013, lanjutnya Komnas PA mencatat ada 3339 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, 52 persen diantaranya adalah kejahatan seksual. Atau sekitar 2070 kasus. Tahun 2014, dari bulan Januari sampai September, ada 2626 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan.  Sekitar 237 kasusnya pelakunya anak dibawah umur. “Dari semua data yang kami punya, saya tegaskan Indonesia darurat kejahatan seksual,”ucap Aris.

Arist justru menyayangkan bahwa predator kejahatan seksual terhadap anak, diantaranya adalah orang-orang terdekat. Yaitu yang berada di lingkungan rumah, sekolah, kerabat, dan sebagainya.

Untuk itu, dia mengusulkan kepada Komisi VIII beberapa poin payung hukum, penanganan dan penindakan. Diantaranya mendorong semua pemerintah daerah dan DPRD Provinsi dan kabupaten untuk menginisiasi lahirnya Perda Perlindungan Anak.

Yang berikut, mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk merevisi pasal 81,82, UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan revisi ini, imbuhnya hukum pelaku dinaikkan minimal 20 tahun dari 3 tahun dan hukuman maksimal dari 15 tahun menjadi seumur hidup. “Selain itu ditambah hukum pemberatan dengan dikebiri melalui suntik kimia,” ucap Aris.

Arist menyayangkan tindak kekerasan pada anak terutama kejahatan seksual justru para pelakunya adalah orang-orang yang dipandang dapat menjaga keamanan. Karenanya, orang tua harus terus memantau buah hatinya. “Tetangga, polisi, pamong, keluarga-keluarga terdekat, justru menjadi para pelaku. Karena itu, keluarga harus semakin dekat dan kenal dengan anak-anak mereka sendiri,” tandas Aris.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Munaslub Golkar, Mekeng : Paling Lama Pertengahan Desember 2017

JAKARTA-Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG) bidang Pengawasan

BI Tuan Rumah IFSB Annual Meeting 2015

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mendapatkan kesempatan bertindak sebagai chairman Islamic Financial