Indonesia Punya 5.000 Institusi Keuangan Mikro Syariah

Rabu 3 Agu 2016, 1 : 33 am
by
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memberi keterangan pers pada World Islamic Economic Forum, di JCC Jakarta, Selasa (2/8)

JAKARTA-Infrastruktur syariah di Indonesia kini semakin solid setelah beberapa tahun kemunculannya. Saat ini, Indonesia mempunyai  35 bank syariah, 53 perusahaan takaful , 6 modal ventura, 1 pengadain lebih dari 5.000 institusi keuangan mikro, dan 22 juta konsumen loyal di seluruh Indonesia. Karena itu, inilah saatnya pemerintah Indonesia dengan pembuat kebijakan keuangan mengembangkan sistem keuangan syariah untuk dimensi pasar yang lebih luas lagi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional  (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),  Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam 4 tahun terakhir ini, Bappenas mengoordinasikan pengembangan komprehensif Masterplan Pembangunan Arsitektur Keuangan Islam Indonesia dengan dua rekomendasi utama. “Pertama perbaikan dan perluasan pelayanan perbankan, pasar modal, dan non perbankan, serta dana sosial,” jelas Bambang dalam keterangan pers bersama usai pertemuan bilateral World Islamic Economic Forum (WIEF) di ruang konferensi, Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (2/8)

Menurutnya, rencana-rencana tersebut termasuk berbagai tindakan dan intervensi yang meliputi kecukupan modal, sumber daya manusia, pengembangan, tata kelola, perlindungan konsumen, sosialisasi, dan jaringan pengaman keuangan. “Target dari masterplan tersebut antara lain pembentukan bank investasi syariah, menciptakan perusahaan re-takaful, penempatan dana publik dalam sistem syariah, memperbaiki kualitas pendidikan ekonomi dan keuangan syariah dalam pendidikan tinggi, dan penerbitan sukuk,” kata Bambang seraya menyebutkan, bahwa sukuk dimana saat ini Indonesia merupakan penerbit sukuk terbesar.

Masterplan Arsitektur Keuangan Islam Indonesia berisikan kebijakan aksi, mulai dari pembangunan infrastruktur untuk memberikan kemudahan akses dan mobilitas sumber daya keuangan dan moneter serta peningkatan kapasitas dalam penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing. Masterplan ini juga mempertajam upaya debirokratisasi melalui layanan perizinan investasi satu atap (one stop service on investment licensing), serta kemudahan untuk lalu lintas pemasaran domestik maupun ekspor, hingga penyusunan roadmap e-commerce syariah.

Rekomendasi kedua, ujarnya pendirian Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), yang akan mengoordinasikan  semua pihak terkait supaya melaksanakan rencana aksi masterplan secara efektif. “Komitenya akan diketuai oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. Komite tersebut terdiri dari Kepala Bappenas, Menkeu, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Menteri BUMN, dan Menteri Koperasi & UMKM, Kepala OJK, Gubernur BI, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua MUI,” jelasnya.

Tujuan dari adanya komite ini adalah untuk menyinergikan semua usaha keuangan syariah untuk dilaksanakan oleh semua stakeholder termasuk pemerintah, pembuat kebijakan, dan industri keuangan syariah. “Kita sangat berharap dapat bekerja sama dengan institusi keuangan nasional dan internasional, pembuat kebijakan, investor, dan perguruan tinggi dalam memperluas sistem keuangan syariah kita,” pungkas Bambang.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jasa Raharja Banten Beri Santunan Kepada Keluarga Dodi Junaedi

TANGERAG-Jasa Raharja Banten menyerahkan santunan duka cita kepada keluarga Anumerta

Konsumen Harus Mampu Gunakan Hak dan Kewajiban

JAKARTA-Pemerintah terus berupaya meningkatkan keberdayaan konsumen guna mendorong pertumbuhan ekonomi