JAKARTA-Pemerintah Indonesia bersama Amerika Serikat (AS) serta banyak negara lain yang sudah menandatangani Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) atau Undang-undang Kepatuhan Pajak Warga Asing siap mengimplementasikan keterbukaan keuangan yang berhubungan dengan sektor perpajakan pada tahun 2018 nanti.
Dengan kondisi tersebut, otomatis Indonesia bisa meminta keterbukaan uang-uang orang Indonesia yang berada di luar negeri, seperti di AS dan Singapura.
Demikian disebutkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol saat acara diskusi pajak di Jakarta, Rabu (26/8).
Indonesia sendiri memang sudah ikut menandatangani FATCA yang disodorkan AS. Selain Indonesia, banyak Negara lain yang ikut menandatangani seperti Singapura, Hongkong, Swiss, dan negara tax heaven lainnya.
FATCA merupakan kesepakatan yang mengatur kewajiban bagi para Foreign Financial Institution (FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepada International Revenue Service (IRS) mengenai akun milik warga Amerika Serikat yang terdapat dalam FFI. FATCA sudah berlaku efektif 1 Januari 2014.
Komentari tentang post ini