Ini Proses Penyaluran Dana Desa

Tuesday 19 Nov 2019, 6 : 41 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti berbagi proses penyaluran Dana Desa dalam acara Forum Merdeka Barat 9 bertema “Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?” pada Selasa, (19/11) di Kominfo, Jakarta.

Di awal, ia memaparkan bahwa Dana Desa adalah dana yang peruntukannya langsung diberikan kepada desa dari Pemerintah Pusat. Tahun 2019 ini dialokasikan sekitar Rp70 triliun. Cara penganggarannya dibahas bersama DPR seperti membahas semua komponen APBN. Jumlah desa untuk tahun 2019 adalah 74.953 yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, Kemenkeu mendapat daftar nama desa penerima dari Kemendagri.

“Tugas Kementerian Keuangan adalah menyalurkan Dana Desa. Di Kementerian Keuangan ada 2 Direktorat Jenderal terkait, yaitu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang mengatur kebijakannya dan operasionalnya ada di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) khusus Dana Desa dan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik,” jelas Astera Prima.

Ia melanjutkan, prosesnya pada awal tahun setelah DIPA disahkan, di DIPA akan ada jumlah anggarannya. Untuk tahun 2019, ada Rp70 triliun Dana Desa. Dana Desa oleh Kementerian Keuangan disalurkan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) melalui 3 tahap. Tahap pertama disalurkan 20%, paling cepat bulan Januari, paling lambat minggu ke-3 bulan Juni.

Tahap kedua adalah 40% paling cepat bulan Maret, paling lambat minggu ke-4 bulan Juni. Tahap ke-3, disalurkan 40% dibayarkan paling cepat bulan Juli, paling lambat bulan Desember.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengamanan Tempat Ibadah dan Ancaman Teror Fokus Utama Polsek Tangsel

TANGERANG-Ancaman teror menjadi salah satu fokus utama jajaran Polsek di

BI dan ACT Gelar Seminar Sekolah Siaga Bencana

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) bersama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) didukung