Inilah Versi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I

Wednesday 9 Sep 2015, 8 : 06 pm
by
Presiden Jokowi bersama Mentri Kabinet Kerja

JAKARTA-Pemerintah telah melakukan berbagai upaya menciptakan kondisi ekonomi makro yang kondusif. Kebijakan pemerintah itu di antaranya mendorong percepatan belanja pemerintah, melalui percepatan daya serap anggaran, dan melakukan langkah-langkah penguatan neraca pembayaran. Namun Presiden Joko Widodo mengakui sejumlah langkah itu belum cukup menggerakan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah melanjutkan dengan berbagai upaya dengan meluncurkan Paket Kebijakan yang dinamakan Paket Kebijakan Tahap I September 2015.

Paket Kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) petang itu, terdiri atas 3 langkah. Paket pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. “Ada 89 peraturan yang dirombak dari 154 peraturan yang masuk ke tim, sehingga ini bisa menghilangkan duplikasi sekaligus memperkuat koherensi dan konsistensi,” kata Presiden Jokowi.

Langkah perombakan itu, tambahnya, akan dibarengi dengan pemangkasan peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional.

Menurut Presiden, pemerintah sudah menyiapkan 17 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), 11 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), 2 Rancangan Instruksi Presiden (RInpres), 63 Rancangan Peraturan Menteri (RPermen), dan 5 aturan lainnya.

Selain itu, kata Presiden, pemerintah juga melakukan langkah penyederhanaan ijin, memperbaikin prosedur kerja perijinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik. “Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua paket deregulasi pada bulan September dan Oktober 2015. Jadi nanti akan ada, ini Paket I, akan ada Paket II, dan mungkin ada Paket III, akan secara konsisten kita lakukan, terus,” papar Presiden Jokowi.

Paket Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional tersebut. “Ini antara lain penyederhanaan izin, penyelesaian tata ruang dan penyediaan lahan, percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum,” kata Presiden Jokowi.

Paket Ketiga, meningkatkan investasi di sektor properti. Presiden Jokowi menjelaskan, pemerintah mengeluarkan kebijaka untuk mendorong pembangunan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.

Presiden menegaskan, bahwa Paket Kebijakan Ekonomi  ini bertujuan untuk menggerakkkan kembali sektor riil, yang akhirnya memberikan fondasi bagi lompatan kemajuan perekonomian kita ke depan. “Saya meyakini Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 ini akan memperkuat industri nasional, akan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; akan memperlancar perdagangan antar daerah; akan membuat pariwisata semakin bergairah; akan menjadikan kesejahteraan nelayan semakin membaik dengan menaikkan produksi ikan tangkap dan penghematan biaya bahan bakar sebesar 70% melalui konversi minyak solar ke elpiji,” kata Presiden.

Saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Pertanian Amran Nasution, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Naik 1,40%, Penguatan IHSG Berlanjut ke Level 6.958,205

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup

PSI dan Tanda Kecurangan Pemilu

Oleh: Saiful Huda Ems Melonjaknya perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia